Jakarta, RakyatNTT.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, pada Rabu (3/6/2026).

Berdasarkan pantauan di lokasi, Dadan terlihat keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung. Ia tampak dikawal ketat oleh sejumlah anggota TNI dan penyidik Kejagung menuju mobil tahanan.

Selama proses penggiringan, Dadan tidak memberikan keterangan kepada awak media. Ia hanya menundukkan kepala saat berjalan menuju kendaraan tahanan yang telah disiapkan.

Penahanan tersebut terjadi setelah Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di Kantor Badan Gizi Nasional yang berlokasi di Jakarta Pusat pada Rabu pagi.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Plh Kapuspenkum) Kejagung, Mochamad Jeffry, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan yang dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan penggeledahan di kantor BGN,” kata Mochamad Jeffry saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/6/2026).

Berdasarkan informasi yang beredar, penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum menyampaikan secara rinci konstruksi perkara maupun status hukum pihak-pihak lain yang terkait dalam kasus tersebut. Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran yang sedang ditangani.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan Badan Gizi Nasional yang selama ini memiliki peran penting dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi masyarakat, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung mengenai perkembangan penyidikan serta dugaan tindak pidana yang menjadi dasar penahanan mantan Kepala BGN tersebut. (*/rnc)