Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung transparansi dan penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan yang terjadi di lingkungan pemerintahan.
“Kami sangat menghargai proses yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Kupang dan siap memberikan berbagai dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.
Empat ASN Telah Teken SKTJM
Terkait hasil pemeriksaan internal yang dilakukan sebelumnya, Jefri mengungkapkan bahwa empat oknum ASN di lingkungan Bapenda Kota Kupang telah menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM).
Dokumen tersebut dibuat berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Kupang dan menjadi bagian dari proses administrasi internal yang telah dilakukan pemerintah daerah.
Menurut Jefri, penandatanganan SKTJM menunjukkan adanya pengakuan dari pihak yang bersangkutan terkait tanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan, termasuk kesediaan untuk mengembalikan kerugian negara.
“SKTJM itu ditandatangani berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat. Tentu dokumen-dokumen tersebut akan menjadi satu kesatuan yang dapat digunakan dalam proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum,” jelasnya.
Proses Hukum Masih Berjalan
Meski demikian, Pemerintah Kota Kupang menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan