Kupang, RakyatNTT.ID – Penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Lucky Sanu dan Delfi Foes memasuki tahap baru.

Kejaksaan Negeri Kota Kupang menyatakan berkas perkara dua tersangka tambahan telah lengkap atau P-21, sehingga total tersangka dalam kasus ini kini menjadi empat orang.

Sebelumnya, dua tersangka pertama berinisial FB alias Ficram dan JB alias Jones telah lebih dulu dilimpahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada 1 April 2026 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Iklan

Dalam perkembangan terbaru, dua tersangka lainnya yakni AL alias Andy dan ARF alias Adrian juga telah dinyatakan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Kejaksaan Nyatakan Berkas Dua Tersangka Lengkap

Status P-21 terhadap AL dan ARF diperkuat melalui surat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang kepada Kapolda NTT tertanggal 22 Juni 2026 terkait hasil penelitian berkas perkara.

Jaksa penuntut umum menyimpulkan bahwa seluruh hasil penyidikan terhadap kedua tersangka telah lengkap dan memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Sesuai ketentuan Pasal 61 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, penyidik diminta segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum guna kepentingan proses penuntutan.

Penyerahan tahap dua tersebut harus dilaksanakan paling lambat 14 hari sejak diterbitkannya surat pemberitahuan. Jika tidak dilakukan dalam batas waktu yang ditentukan, berkas perkara dapat dikembalikan kepada penyidik demi kepastian hukum.

Empat Tersangka Dijerat Pasal Perlindungan Anak dan KUHP

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidana yang dikenakan terhadap para tersangka berkisar antara tujuh hingga 15 tahun penjara.

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryono, sebelumnya menjelaskan bahwa pelimpahan dua tersangka pertama dilakukan setelah seluruh petunjuk jaksa dipenuhi oleh penyidik.

Menurutnya, koordinasi intensif juga dilakukan dengan Kejaksaan Tinggi NTT guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Penyidikan Diwarnai Viral Video Saksi

Kombes Pol Sigit Haryono mengakui bahwa penanganan kasus ini tidak berjalan mudah karena mendapat perhatian luas dari masyarakat.

Salah satu tantangan dalam proses penyidikan adalah beredarnya video pengakuan seorang saksi bernama Sari Doko yang sempat viral di media sosial dan memengaruhi opini publik.

Namun saat dimintai keterangan secara resmi oleh penyidik, saksi tersebut membantah isi video yang beredar dan mengaku berada di bawah tekanan pihak tertentu saat membuat pernyataan tersebut.

Meski demikian, penyidik tetap fokus mengumpulkan alat bukti dan memastikan seluruh proses hukum berjalan secara objektif dan profesional.

Dua Kali Rekonstruksi Digelar

Untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa, penyidik Ditreskrimum Polda NTT telah menggelar dua kali rekonstruksi.

Rekonstruksi lanjutan dilaksanakan pada 16 Maret 2026 dengan menghadirkan kedua tersangka untuk memperagakan seluruh rangkaian kejadian di tiga lokasi berbeda di wilayah Kelurahan Oesapa Barat, Kota Kupang.

Salah satu adegan penting diperagakan di Jalan Sam Ratulangi, lokasi tempat korban mengalami kecelakaan fatal setelah sepeda motor yang mereka kendarai diduga ditendang oleh para pelaku.

Penyidik juga melakukan rekonstruksi di depan Toko Dutalia guna melengkapi rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum kejadian maut tersebut.

Sebelumnya, rekonstruksi pertama juga dilakukan di lima titik berbeda, mulai dari kawasan Oebufu hingga Kelapa Lima.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, mengatakan rekonstruksi bertujuan memperjelas kronologi sekaligus menguji kesesuaian keterangan para tersangka, saksi, dan alat bukti.

“Rekonstruksi penting untuk memperoleh gambaran utuh mengenai rangkaian peristiwa, mulai dari tahap perencanaan hingga terjadinya tindak pidana,” ujarnya.

Polisi Periksa 19 Saksi dan Tiga Ahli

Dalam penyidikan kasus ini, Ditreskrimum Polda NTT telah memeriksa sedikitnya 19 saksi dan tiga orang ahli.

Selain itu, penyidik juga melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah Lucky Sanu dan Delfi Foes pada Januari 2026 guna memperkuat pembuktian ilmiah.

Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan adanya benturan keras pada bagian kepala yang diduga menjadi penyebab utama kematian kedua korban.

Meski demikian, penyidik tetap berhati-hati dalam menarik kesimpulan karena kondisi jenazah saat dilakukan autopsi telah mengalami pembusukan lanjut.

Berawal dari Kejar-kejaran Sepeda Motor

Kasus yang menyita perhatian publik NTT ini bermula pada Sabtu dini hari, 9 Maret 2024, di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Peristiwa berawal dari cekcok antara korban dan sekelompok pemuda di kawasan Alfamart Tuak Daun Merah.

Perselisihan kemudian berkembang menjadi aksi kejar-kejaran menggunakan sepeda motor dari wilayah Oebufu hingga Jalan Sam Ratulangi.

Insiden tersebut berakhir tragis ketika korban mengalami kecelakaan yang menyebabkan keduanya meninggal dunia.

Dengan dinyatakannya dua tersangka tambahan berstatus P-21, proses hukum kasus Lucky Sanu dan Delfi Foes kini memasuki tahap penuntutan dan segera disidangkan di pengadilan. (*/rnc)