So’E, RakyatNTT.ID – Persidangan kasus dugaan penganiayaan yang menjerat guru olahraga SD Inpres One, Desa Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Yaved Yusuf Nokas, kembali bergulir di Pengadilan Negeri SoE, Senin (15/6/2026).

Agenda sidang kali ini adalah penyampaian replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota pembelaan (pledoi) yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa.

Dalam persidangan yang dimulai sekitar pukul 11.30 Wita itu, Jaksa Penuntut Umum Noviantji Sina, SH., MH., menegaskan tetap mempertahankan dakwaan dan tuntutan yang sebelumnya telah diajukan kepada terdakwa.

JPU kembali menegaskan penerapan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan tuntutan pidana penjara selama delapan tahun.

Tim Advokat Terdakwa Tetap Berpegang pada Pledoi

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gustav Bless Kupa, SH., bersama hakim anggota Veronika Yoel, SH., dan Dewangga, SH., juga mendengarkan tanggapan lisan dari tim penasihat hukum terdakwa.

Tim advokat yang terdiri dari Yabes Nubatonis, SH., Samuel Tobe, SH., MH., dan Isak Baun, SH., menegaskan tetap berpegang pada nota pembelaan yang telah disampaikan dalam sidang sebelumnya.