Undang-undang sudah sangat jelas. Tenaga medis, tenaga kesehatan dan dokter yang bekerja sesuai prosedur tidak boleh mengalami intimidasi, apalagi kekerasan, baik fisik maupun verbal. Siapa pun pelakunya, setinggi apa pun jabatannya, tetap bisa dipidana,” tegasnya.

Menurut informasi yang diterimanya, dr. Icha telah menjalankan prosedur medis sesuai standar, termasuk berkonsultasi dengan dokter spesialis toksikologi dan ahli bisa ular, dr. Tri Maharani, dalam menangani pasien.

“Dokter Icha sudah bekerja sesuai prosedur. Pasiennya juga sudah sembuh dan sehat. Jadi sebenarnya tidak ada tindakan di luar prosedur yang dilakukan dokter Icha,” katanya.

Pemprov NTT Siapkan Pendampingan bagi Tenaga Kesehatan

Selain mengawal proses hukum, Pemerintah Provinsi NTT akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten TTU, DPRD TTU, Dinas Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), serta psikolog untuk memberikan pendampingan kepada tenaga kesehatan yang masih bertugas.

“Kita ingin memastikan seluruh dokter, tenaga kesehatan, perawat dan bidan di NTT tetap bekerja dengan tenang setelah kasus dokter Icha ini. Pemerintah akan hadir memberikan perlindungan dan rasa aman bagi mereka,” jelas Melki.

Sementara itu, Wakil Gubernur Johni Asadoma menegaskan bahwa tragedi yang menimpa dr. Icha menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi NTT.