Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“Kita proses semuanya tanpa kecuali. Saya sudah melihat pernyataan Kapolres TTU dan kita akan mengawal agar proses hukum berjalan dengan baik sampai terang benderang siapa saja yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini,” tegas Melki.
Ia juga memastikan surat wasiat yang ditinggalkan dr. Icha, yang kini telah berada di tangan penyidik, akan menjadi salah satu bagian penting dalam pengungkapan perkara.
“Tadi juga disampaikan ada surat wasiat dari dokter Icha dan surat itu sudah berada di Kapolres. Kita pastikan seluruh proses hukum berjalan dengan baik.”
Selain dugaan intimidasi, Melki meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya faktor lain yang menjadi rangkaian penyebab hingga kasus tersebut berujung tragis.
“Kita biarkan proses hukum berjalan sambil kita kawal. Kita juga akan melihat apakah ada faktor-faktor lain yang menjadi akumulasi sehingga semuanya bisa diproses secara menyeluruh oleh kepolisian,” ujarnya.
Dokter Harus Dilindungi Undang-Undang
Melki kembali menegaskan bahwa Undang-Undang Kesehatan memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga medis yang bekerja sesuai standar profesi.
Ia mengingatkan bahwa dokter, perawat, maupun bidan tidak boleh menjadi korban intimidasi maupun kekerasan, baik secara fisik maupun verbal.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan