Kupang, RakyatNTT.ID – Rumah Sakit Umum (RSU) Universitas Nusa Cendana (Undana) resmi memasuki babak baru dalam pelayanan kesehatan publik setelah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Kesehatan Cabang Kupang.

Melalui kerja sama tersebut, RSU Undana mulai melayani peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 1 Juni 2026.

Penandatanganan PKS bernomor 61/KTR/XI-04/0526 dan 211/UN15.29/TU/2026 dilakukan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Ario Trisaksono, dan Direktur RSU Undana, dr. Efrisca M. Br Damanik, M.Biomed., Sp.PA., MM.

Iklan

Kerja sama pelayanan rujukan tingkat lanjutan tersebut berlaku selama satu tahun, terhitung sejak 1 Juni 2026 hingga 30 Mei 2027.

RSU Undana Siap Layani Peserta JKN

Direktur RSU Undana, dr. Efrisca Damanik, menyatakan pihaknya telah siap secara penuh untuk menerima dan melayani peserta BPJS Kesehatan. Menurutnya, kerja sama ini merupakan hasil dari proses panjang yang telah dilalui rumah sakit, termasuk tahapan kredensialing yang memperoleh hasil memuaskan.

“Penandatanganan PKS ini merupakan bentuk komitmen nyata RSU Undana untuk hadir di tengah masyarakat. Mulai 1 Juni 2026, kami siap menerima pasien peserta JKN. Fokus kami tidak hanya pada akses pelayanan, tetapi juga pada mutu layanan spesialistik yang akuntabel dan sesuai standar BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Sebagai bagian dari kesiapan operasional, RSU Undana juga telah menyelesaikan integrasi sistem melalui aplikasi Health Facilities Information System (HFIS). Sistem tersebut memungkinkan proses administrasi, pendaftaran pasien, pelayanan medis, hingga klaim pembiayaan berjalan secara digital, transparan, dan efisien.

Berstatus Rumah Sakit Rujukan Tingkat Lanjutan

Dalam kerja sama tersebut, RSU Undana ditetapkan sebagai Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Dengan status tersebut, rumah sakit dapat memberikan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik maupun subspesialistik bagi peserta JKN.

Kehadiran berbagai fasilitas medis modern dan dukungan teknologi kesehatan yang dimiliki Universitas Nusa Cendana diharapkan mampu meningkatkan kualitas diagnosis, mempercepat penanganan pasien, serta mendukung efektivitas terapi medis.

Selain itu, status sebagai rumah sakit akademik memberikan keunggulan tersendiri karena pelayanan kesehatan yang diberikan juga didukung oleh pengembangan ilmu pengetahuan, riset, dan inovasi di bidang kedokteran.

Kurangi Beban Rumah Sakit Rujukan di NTT

Mulainya pelayanan BPJS Kesehatan di RSU Undana dinilai memiliki dampak strategis bagi sistem layanan kesehatan di Nusa Tenggara Timur. Kehadiran rumah sakit ini sebagai FKRTL baru di Kota Kupang diharapkan mampu mengurangi kepadatan antrean pasien rujukan yang selama ini terpusat di sejumlah rumah sakit pemerintah.

Dengan bertambahnya pilihan fasilitas kesehatan rujukan, masyarakat peserta JKN akan memperoleh akses pelayanan yang lebih cepat dan lebih dekat dengan tempat tinggal mereka.

Selain memberikan manfaat bagi peserta BPJS Kesehatan, kerja sama ini juga memperkuat peran Universitas Nusa Cendana sebagai institusi pendidikan tinggi yang tidak hanya berfokus pada pengembangan akademik, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui layanan kesehatan.

Langkah strategis tersebut sekaligus mendukung program pemerintah dalam memperluas jangkauan jaminan kesehatan nasional serta memperkuat jaring pengaman sosial bagi masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah di Nusa Tenggara Timur.

Dengan resmi beroperasinya layanan BPJS Kesehatan di RSU Undana mulai 1 Juni 2026, masyarakat kini memiliki alternatif rumah sakit rujukan yang mengedepankan kualitas pelayanan, teknologi kesehatan modern, dan standar medis berbasis akademik. (*/rnc)