Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Ba’a, RakyatNTT.ID – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao menetapkan RBM sebagai tersangka kasus penimbunan 3.290 liter bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan proses penyelidikan, pemeriksaan laboratorium forensik, hingga meminta keterangan ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta.
“Setelah melalui tahap penyelidikan, mengetahui hasil laboratorium forensik dan telah diperoleh keterangan ahli dari Kementerian ESDM di Jakarta serta proses gelar perkara, Penyidik Unit Tipidter Satreskrim akhirnya menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan RBM sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rifai, Selasa (19/5/2026).
Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
RBM dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) juncto Undang-Undang Cipta Kerja serta penyesuaian KUHAP baru.
Tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
AKP Rifai menegaskan Polres Rote Ndao akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi agar distribusi energi bersubsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Penindakan tegas ini merupakan implementasi langsung dari program asta cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya untuk memperkuat ketahanan energi dan mengamankan sumber daya alam milik negara,” tegas Rifai.
Polisi Sita 3.290 Liter Solar dari Rumah Pengusaha
Kasus ini sebelumnya terungkap dalam operasi Satreskrim Polres Rote Ndao di Desa Mukekuku, Kecamatan Rote Timur pada Kamis (30/4/2026) petang.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan ribuan liter solar subsidi tersimpan di rumah milik RBM.
Kasi Humas Polres Rote Ndao, AKP Derven Fangidae, mengatakan barang bukti yang diamankan terdiri dari 54 jerigen plastik berukuran besar dan enam drum plastik.
“Benar, BBM tersebut adalah BBM subsidi jenis solar dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan. Barang bukti ditemukan di kediaman terduga RBM,” ujar AKP Derven.
Total BBM subsidi yang disita mencapai 3.290 liter atau sekitar 3,2 ton.
Polisi Telusuri Jaringan Distribusi Solar Subsidi
Penyidik kini masih mendalami asal-usul solar subsidi tersebut serta kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal yang terlibat dalam praktik penimbunan BBM.
Berdasarkan hasil penelusuran sementara, solar tersebut diketahui diangkut menggunakan truk menuju rumah RBM.
Sopir truk berinisial YD mengakui dirinya mengantar BBM ke lokasi tersebut.
“Iya, saya ada antar solar ke rumah RBM tadi sore. Untuk jumlah detailnya saya kurang tahu, tapi sekarang kami sudah berada di Polres untuk diperiksa,” ujar YD.
Polisi menegaskan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM subsidi menjadi perhatian serius karena praktik tersebut dinilai merugikan masyarakat, khususnya kelompok ekonomi lemah yang berhak menerima subsidi pemerintah. (*/rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan