Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil membongkar jaringan peredaran psikotropika dan obat daftar G ilegal yang beroperasi lintas daerah hingga Jakarta dan Tangerang, Banten.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda NTT sejak 12 hingga 16 Mei 2026 terkait kasus psikotropika yang sebelumnya menjerat tersangka berinisial MI, yang kini telah ditahan di Rutan Polda NTT.
Plh. Direktur Resnarkoba Polda NTT, Kombes Pol Sajimin mengatakan, pengembangan kasus dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran obat-obatan ilegal yang dinilai membahayakan generasi muda.
“Pasca diamankannya MI, tim melakukan pengembangan hingga ke luar daerah dan berhasil mengungkap jaringan pengedar psikotropika dan obat keras ilegal lintas wilayah,” ujar Kombes Pol Sajimin, Minggu (17/5/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, tim yang dipimpin Iptu Anselmus Lesa berhasil menangkap seorang tersangka berinisial S (28) di wilayah Jakarta dan Tangerang.
Tersangka diketahui merupakan pria asal Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, yang diduga berperan sebagai pemasok atau pengirim barang kepada jaringan yang sebelumnya telah diamankan Ditresnarkoba Polda NTT.
Polisi Sita Lebih dari 42 Ribu Butir Obat Ilegal
Dari hasil penggerebekan di empat lokasi berbeda di Jakarta dan Tangerang, aparat berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar.
Barang bukti yang disita meliputi 1.150 butir psikotropika berbagai merek serta 41.471 butir obat daftar G atau obat keras ilegal berbagai jenis.
Selain itu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam, puluhan plastik pembungkus paket, kardus pengiriman, printer, hingga timbangan digital yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas distribusi obat ilegal.
Menurut Kombes Pol Sajimin, jaringan peredaran obat keras ilegal kini semakin masif memanfaatkan jalur pengiriman barang dan transaksi daring untuk mendistribusikan produknya ke berbagai daerah, termasuk NTT.
“Ini menjadi perhatian serius kami. Obat-obatan ilegal seperti Alprazolam dan Tramadol sangat berbahaya apabila disalahgunakan karena dapat merusak kesehatan, memicu ketergantungan, bahkan berpotensi menyebabkan tindak kriminal lainnya,” tegasnya.
Polda NTT Masih Kembangkan Jaringan Lain
Saat ini, Ditresnarkoba Polda NTT masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pemasok lainnya yang identitasnya telah dikantongi penyidik.
Tersangka dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kapolda NTT Irjen Pol Dr Rudi Darmoko melalui Plh. Dirresnarkoba Polda NTT juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan ilegal.
“Masyarakat harus berani melapor apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba maupun obat keras ilegal di lingkungan sekitar. Perang melawan narkoba membutuhkan dukungan bersama demi menyelamatkan generasi muda NTT,” ungkap Kombes Pol Sajimin.
Polda NTT berharap pengungkapan jaringan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan psikotropika dan obat-obatan ilegal. (*/rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan