Ia juga mengapresiasi kerja keras pemerintah daerah dan pimpinan DPRD dalam menyusun laporan keuangan yang dinilai responsif dan kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.

Selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK turut menyampaikan sejumlah catatan penting terkait pengendalian dan kepatuhan yang wajib ditindaklanjuti pemerintah daerah paling lambat 60 hari setelah laporan diterima, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20.

Triyantoro menegaskan bahwa penganggaran dan belanja barang maupun jasa, termasuk perjalanan dinas dan honorarium, harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Iklan

“Kepada seluruh pemerintah daerah agar segera melakukan pembenahan serta menyesuaikan kebijakan dengan regulasi terbaru sehingga tata kelola keuangan semakin baik dan akuntabel,” tegasnya.

Sementara itu, mewakili para kepala daerah penerima LHP BPK, Bupati Manggarai Herybertus G.L. Nabit menyampaikan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan NTT atas proses pemeriksaan yang telah dilakukan selama beberapa bulan terakhir.

Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut harus dimaknai sebagai instrumen evaluasi terhadap transparansi penggunaan anggaran, akuntabilitas pengelolaan keuangan, efektivitas pengendalian internal, serta kepatuhan terhadap regulasi.