Jakarta, RakyatNTT.ID – Pemerintah resmi memperkenalkan skema pendanaan infrastruktur melalui Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK) atau Land Value Capture (LVC) sebagai solusi alternatif pembiayaan pembangunan di tengah keterbatasan fiskal nasional dan daerah.

Kebijakan tersebut disosialisasikan melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 3 Tahun 2026 yang menjadi pedoman nasional dalam percepatan pembangunan daerah berbasis kawasan.

Melalui skema ini, pemerintah daerah kini dapat memanfaatkan sebagian kenaikan nilai ekonomi lahan yang muncul akibat pembangunan infrastruktur untuk kembali dijadikan sumber pendanaan proyek publik lainnya.

Iklan

Plt Deputi Bidang Industri, Ketenagakerjaan dan Pariwisata Kemenko Perekonomian, Dida Gardera, mengatakan skema P3NK hadir sebagai solusi inovatif agar pembangunan tidak hanya bergantung pada APBN dan APBD.

“Skema pembiayaan melalui LVC dapat menjadi solusi alternatif di tengah keterbatasan fiskal Pemerintah. Skema P3NK ini hadir untuk memanfaatkan nilai kawasan sebagai sumber pendanaan pembangunan infrastruktur,” ujar Dida Gardera di Jakarta, Kamis (28/5/2026).

Menurutnya, mekanisme tersebut memungkinkan pembangunan infrastruktur menciptakan manfaat ekonomi sekaligus menghasilkan sumber pembiayaan baru yang berkelanjutan.

Infrastruktur Dibangun, Nilai Tanah Naik, Daerah Ikut Mendapat Manfaat

Secara umum, skema P3NK berjalan dalam satu siklus mulai dari tahap perencanaan, penciptaan nilai kawasan, penangkapan nilai ekonomi, hingga pemanfaatannya kembali sebagai sumber pembiayaan pembangunan.

Dengan adanya Permenko Nomor 3 Tahun 2026, pemerintah daerah kini memiliki landasan operasional yang lebih jelas untuk menerapkan pembiayaan berbasis kawasan.

P3NK disebut sebagai skema alternatif di luar APBN dan APBD yang dapat dikelola melalui berbagai bentuk kelembagaan daerah seperti SKPD, UPTD, BLUD hingga BUMD.

Dida menjelaskan sebagian besar proyek investasi nasional berada di daerah sehingga pemerintah daerah memegang peranan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Daerah juga didorong menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru agar pertumbuhan nasional tidak hanya terkonsentrasi di wilayah tertentu,” katanya.

Ia menambahkan peningkatan investasi daerah diharapkan menciptakan multiplier effect berupa pembukaan lapangan kerja, peningkatan aktivitas usaha, hingga penguatan ekonomi masyarakat lokal.

Contoh Konkret Skema P3NK yang Bisa Diterapkan Daerah

Salah satu contoh sederhana skema P3NK adalah pembangunan jalan baru menuju kawasan industri.

Sebelum proyek dibangun, harga tanah di kawasan tersebut mungkin hanya sekitar Rp150 ribu per meter persegi. Namun setelah jalan selesai dibangun, harga tanah bisa melonjak hingga Rp1,5 juta per meter persegi.

Melalui skema P3NK, pemerintah daerah dapat menangkap sebagian kenaikan nilai tersebut melalui:

  • pajak kenaikan nilai tanah,
  • kontribusi pengembangan kawasan,
  • retribusi pembangunan,
  • hingga kerja sama fasilitas publik dengan pengembang.

Dana tersebut kemudian digunakan kembali untuk membiayai pembangunan drainase, sekolah, air bersih, transportasi publik, dan infrastruktur lainnya.

Kawasan MRT hingga Wisata Bisa jadi Sumber Pendanaan Baru

Skema Land Value Capture juga dapat diterapkan pada kawasan Transit Oriented Development (TOD) di sekitar stasiun MRT, LRT, maupun KRL.

Di kawasan seperti MRT Jakarta dan Hong Kong MTR, kenaikan nilai properti di sekitar stasiun dimanfaatkan kembali sebagai sumber pembiayaan transportasi dan pengembangan kawasan.

Selain itu, pembangunan kawasan wisata, waterfront, jalan tol, bandara, hingga pelabuhan juga dapat menggunakan mekanisme serupa.

Beberapa negara yang dinilai sukses menerapkan Land Value Capture antara lain Singapura, Jepang, Korea Selatan, Kolombia dan Brasil.

Negara-negara tersebut menggunakan kenaikan nilai lahan untuk membiayai transportasi massal, perumahan, utilitas kota, hingga ruang publik.

Pemerintah Daerah Diminta Siapkan Pilot Project

Melalui sosialisasi Permenko tersebut, pemerintah pusat berharap pemerintah daerah mulai mengidentifikasi potensi pilot project P3NK di wilayah masing-masing.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin membangun kesiapan Pemerintah Daerah dalam memahami, mengadopsi, dan mengimplementasikan P3NK secara nyata,” ujar Dida.

Pemerintah berharap skema P3NK dapat menjadi instrumen baru pembiayaan infrastruktur yang inovatif, mandiri, dan berkelanjutan di seluruh daerah Indonesia. (*/rnc)