Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Menurut Gede, proses hukum akan dilakukan secara transparan tanpa memihak pihak mana pun.
Polisi juga menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah selama proses penyelidikan berlangsung.
Ia mengatakan proses hukum masih terus berjalan dan polisi belum menetapkan status hukum terhadap pihak yang dilaporkan.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan perkembangan kasus akan kami sampaikan sesuai tahapan proses hukum yang berlaku,” ujar Gede.
Di sisi lain, pihak kampus juga bergerak melakukan penanganan internal melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) Unkriswina Sumba.
Satgas telah memeriksa sedikitnya 15 saksi terkait laporan dugaan pelecehan seksual tersebut.
Pemeriksaan dilakukan setelah laporan masuk dan menjadi perhatian serius pihak kampus.
Selanjutnya, satgas berencana meminta keterangan langsung dari RAL sebagai bagian dari proses penanganan internal.
Penanganan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Kasus ini pun menyita perhatian masyarakat Sumba karena terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi mahasiswa untuk menimba ilmu. (rnc29)

1 Komentar
Nnanan