Kupang, RakyatNTT.ID – Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali memperjuangkan agenda kemanusiaan bagi pekerja migran asal NTT melalui audiensi bersama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI/BP2MI), Selasa (11/5/2026).

Dalam pertemuan yang berlangsung pukul 16.00 WIB itu, rombongan Komisi V DPRD NTT dipimpin Wakil Ketua DPRD NTT, Kristien Samiyati Pati, SP dan diterima langsung oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Kementerian P2MI/BP2MI, Moh. Fachri.

Audiensi tersebut menjadi forum penting untuk menyampaikan berbagai persoalan serius yang dihadapi pekerja migran asal NTT, mulai dari trafficking, pekerja migran nonprosedural, eksploitasi tenaga kerja, hingga tragedi pemulangan jenazah PMI yang terus berulang.

Komisi V DPRD NTT menegaskan bahwa migrasi pekerja asal NTT saat ini tidak lagi sekadar pilihan ekonomi, tetapi telah menjadi mekanisme bertahan hidup akibat kemiskinan, kekeringan, minimnya lapangan kerja, dan tekanan sosial di desa-desa.

Karena itu, DPRD NTT menilai isu pekerja migran harus dipandang sebagai persoalan kemanusiaan dan perlindungan sosial yang mendesak.

Soroti Tragedi “Provinsi Seribu Peti Jenazah”

Salah satu isu utama yang disoroti dalam audiensi tersebut adalah tragedi yang selama ini dikenal masyarakat sebagai “Provinsi Seribu Peti Jenazah”.

Komisi V DPRD NTT menilai terlalu banyak pekerja migran asal NTT yang kembali bukan membawa keberhasilan, melainkan pulang dalam peti jenazah.

Ironisnya, banyak keluarga miskin tidak mampu membiayai pemulangan jenazah dari Kupang ke desa asal di pulau-pulau karena tingginya biaya transportasi.

Karena itu, DPRD NTT meminta adanya skema perlindungan khusus berupa bantuan pemulangan jenazah hingga ke kampung halaman melalui SOP khusus wilayah kepulauan, termasuk dukungan transportasi lintas pulau bagi keluarga PMI.

DPRD NTT Dorong Pencegahan Trafficking Berbasis Desa

Selain persoalan pemulangan jenazah, Komisi V DPRD NTT juga menyoroti maraknya trafficking dan perekrutan ilegal hingga tingkat desa.

Menurut DPRD NTT, banyak keluarga di desa tidak mampu membedakan antara penyalur resmi dengan jaringan perdagangan orang. Akibatnya, banyak PMI nonprosedural sesungguhnya merupakan korban trafficking dan korban sistem.

DPRD NTT juga menekankan pentingnya perlindungan keluarga PMI, pendampingan psikososial, pemberian beasiswa bagi anak PMI, serta pemberdayaan ekonomi keluarga dan PMI purna agar masyarakat tidak terus terjebak dalam siklus migrasi berulang akibat kemiskinan.

Dalam audiensi itu, DPRD NTT turut menyampaikan rencana mendorong Ranperda Pencegahan Trafficking dan Perlindungan Pekerja Migran sebagai perda inisiatif DPRD.

Ranperda tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan pekerja migran mulai dari desa, memperkuat perlindungan wilayah kepulauan, serta membangun kolaborasi pemerintah, gereja, sekolah, dan masyarakat sipil dalam melawan perdagangan orang.

Kementerian P2MI Dukung Desa Migran EMAS di NTT

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Direktur Jenderal Pemberdayaan Kementerian P2MI/BP2MI Moh. Fachri menyampaikan dukungan terhadap langkah-langkah yang diperjuangkan Komisi V DPRD NTT.

Menurut Fachri, kementerian siap membantu dukungan dana pemulangan jenazah PMI serta memperkuat perlindungan pekerja migran berbasis desa melalui program Desa Migran EMAS.

Program Desa Migran EMAS merupakan model perlindungan PMI berbasis desa yang menekankan edukasi migrasi aman, pelatihan keterampilan dan bahasa, pembentukan satgas desa, serta penguatan ekosistem perlindungan pekerja migran sejak dari desa asal.

Fachri meminta pemerintah daerah melalui Dinas Nakertrans mengusulkan desa-desa calon Desa Migran EMAS dengan syarat memiliki Peraturan Desa tentang perlindungan pekerja migran.

Selain itu, Kementerian P2MI/BP2MI juga menyatakan dukungan penuh terhadap rencana DPRD NTT menyusun Ranperda Pencegahan Trafficking dan Perlindungan PMI, termasuk peluang kolaborasi melalui replikasi ekosistem Desa Migran EMAS di NTT.

Komisi V DPRD NTT menilai pendekatan perlindungan berbasis desa sangat penting karena akar persoalan trafficking dan migrasi ilegal banyak bermula dari desa-desa miskin dan wilayah kantong migran.

“Jika perlindungan pekerja migran dimulai dari desa, maka desa harus menjadi benteng pertama melawan trafficking. Kami melihat Desa Migran EMAS bisa menjadi jalan penting untuk mengubah NTT dari daerah pengirim korban menjadi daerah pengirim pekerja migran yang terlindungi, terampil, dan bermartabat,” tegas Komisi V DPRD NTT.

Menutup audiensi, Komisi V DPRD NTT menegaskan bahwa perjuangan perlindungan pekerja migran bukan sekadar agenda birokrasi, tetapi agenda kemanusiaan untuk memastikan anak-anak muda NTT dapat bekerja secara aman, legal, dan bermartabat tanpa harus terus pulang dalam peti jenazah.

Tim Komisi V DPRD NTT yang hadir dalam audiensi tersebut selain Kristien Samiyati Pati juga terdiri dari Wakil Ketua Komisi V Winston Rondo, S.Pt dan Agustinus Nahak, S.Si, serta anggota Komisi Angela Merci Piwung, SH, Rany Marlina UN, SE, MM, Adoe Yuliana Elisabeth, S.Sos, dan Jimur Siena Katrina. (*/rnc)