Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Sam Ratulangi, tepatnya di depan Salon Tara, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 03.30 WITA.
Insiden tersebut melibatkan sebuah mobil Honda Brio Satya warna merah dengan nomor polisi DD 1722 BN yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan lima lainnya mengalami luka-luka.
Korban meninggal dunia diketahui bernama Mia Lestari (32), warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Berdasarkan laporan Unit Gakkum Subnit Laka Satlantas Polresta Kupang Kota, mobil tersebut dikemudikan oleh Fatmawati Syam (34), warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang saat kejadian membawa lima orang penumpang.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari melalui Kasat Lantas Polresta Kupang Kota, AKP R. Ade Triken Deayomi membenarkan peristiwa kecelakaan tersebut.
Menurutnya, kendaraan bergerak dari arah Kantor Camat Kelapa Lima menuju SD Oesapa Kecil dengan kecepatan tinggi.
“Pengemudi diduga berada di bawah pengaruh minuman keras saat mengemudi,” jelas AKP Ade Triken.
Saat tiba di lokasi kejadian, pengemudi diduga kehilangan kendali setelah memutar setir ke kiri untuk menghindari kendaraan di depannya. Mobil kemudian menabrak pembatas jalan, menghantam pagar, terpental kembali dan akhirnya terbalik.
Benturan keras menyebabkan seluruh penumpang mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke sejumlah rumah sakit di Kota Kupang untuk mendapatkan penanganan medis, di antaranya RS Siloam Kupang, RS Kartini Kupang, RS Bhayangkara Kupang dan RSU Prof Dr W.Z Johanes Kupang.
Korban meninggal dunia, Mia Lestari, mengalami luka robek serius pada bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSU Prof Dr W.Z Johanes Kupang.
Sementara itu, pengemudi Fatmawati Syam mengalami luka lecet dan memar di beberapa bagian tubuh serta masih menjalani perawatan medis.
Polisi juga mengungkapkan bahwa pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Selain korban meninggal dunia, lima korban lainnya mengalami luka ringan hingga sedang berupa luka lecet, memar, bengkak hingga luka robek di beberapa bagian tubuh.
Kasat Lantas AKP R. Ade Triken Deayomi mengatakan pihak kepolisian telah melakukan serangkaian penanganan mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pendataan korban, pengamanan barang bukti hingga melengkapi administrasi penyidikan.
“Kasus kecelakaan ini sedang ditangani Unit Gakkum Satlantas Polresta Kupang Kota,” ujarnya.
Polisi menduga kelalaian pengemudi menjadi penyebab utama kecelakaan maut tersebut. Selain diduga mengemudi dalam pengaruh alkohol, faktor kecepatan tinggi juga menjadi pemicu hilangnya kendali kendaraan.
Akibat kejadian itu, kerugian material diperkirakan mencapai Rp10 juta.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, tidak mengemudi dalam pengaruh alkohol, serta memastikan kondisi fisik dan kelengkapan berkendara sebelum melakukan perjalanan guna mencegah kecelakaan yang dapat merenggut nyawa. (*/rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan