Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Pemerintah Kota Kupang kini dihadapkan pada dua pilihan dalam menangani kasus penggelapan pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), mengutamakan pengembalian kerugian negara atau menempuh langkah hukum tegas terhadap para pelaku.
Hasil pendalaman yang dilakukan Inspektorat Daerah bersama Bapenda mengungkap adanya keterlibatan empat oknum dalam kasus tersebut.
Dari jumlah itu, satu oknum berstatus PPPK, Wesly Kale (WK), telah mengakui perbuatannya dan menyatakan kesediaan mengembalikan kerugian negara berdasarkan temuan BPK RI yang nilainya mencapai lebih dari Rp500 juta.
Sementara itu, tiga oknum lainnya yang berstatus ASN kini telah dibebastugaskan dari posisi juru pungut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Wali Kota Kupang, Chris Widodo, mengecam keras tindakan penggelapan pajak tersebut. Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa ditoleransi karena berdampak langsung pada keuangan daerah dan masyarakat.
“Saya dorong secepatnya supaya berkas pemeriksaan lengkap. Siapa pun yang terbukti melanggar harus diproses hukum seadil-adilnya,” tegas Chris saat ditemui di pelataran Balai Kota Kupang.
Chris juga menginstruksikan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar proses pendalaman segera dirampungkan dan dilanjutkan ke tahap hukum.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

