Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Proyek Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao digadang-gadang menjadi salah satu sentra produksi garam terbesar di Indonesia.
K-SIGN diproyeksikan mampu menghasilkan sekitar 2 hingga 2,6 juta ton garam per tahun. Angka tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan garam nasional yang saat ini mencapai sekitar 5 juta ton per tahun.
K-SIGN merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional. Pemerintah menempatkan proyek ini sebagai salah satu program strategis untuk memperkuat industri garam dalam negeri sekaligus mengurangi ketergantungan impor.
Namun di balik target produksi yang besar, muncul kekhawatiran dari kalangan pegiat lingkungan terkait dampak ekologis dan sosial yang berpotensi ditimbulkan oleh proyek tersebut.
Berdasarkan dokumen perencanaan pembangunan, kawasan K-SIGN akan dikembangkan dalam skala yang sangat luas.
Pada Tahap 1, area yang disiapkan mencapai sekitar 743 hektare, sementara Tahap 2 direncanakan berkembang hingga lebih dari 12.600 hektare yang tersebar di berbagai wilayah pesisir Pulau Rote.
Pengembangan kawasan tidak hanya mencakup tambak garam, tetapi juga berbagai fasilitas pendukung industri, mulai dari area kristalisasi, kolam produksi, hingga kawasan pengolahan dan infrastruktur penunjang lainnya.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI NTT, Yuvensius Stefanus Nonga, menilai skala pembangunan tersebut menunjukkan bahwa K-SIGN bukan sekadar proyek produksi garam biasa, melainkan transformasi besar terhadap bentang alam pesisir di salah satu pulau kecil terluar Indonesia.
Menurutnya, wilayah pesisir Pulau Rote tidak dapat dipandang semata sebagai ruang produksi industri karena memiliki fungsi ekologis dan sosial yang sangat penting bagi masyarakat setempat.
“Wilayah tersebut merupakan ruang hidup masyarakat yang menopang perikanan tradisional, sumber pangan lokal, perlindungan abrasi, siklus tata air pesisir, hingga keberlangsungan sosial dan budaya masyarakat lokal,” kata Yuvensius, Sabtu (30/5/2026).
WALHI NTT mengingatkan bahwa ekspansi industri garam dalam skala ribuan hektare berpotensi memicu perubahan permanen terhadap bentang pesisir.
Risiko yang dikhawatirkan antara lain hilangnya vegetasi alami, berkurangnya kawasan penyangga pantai, hingga meningkatnya ancaman abrasi dan gelombang ekstrem.
Selain itu, perubahan tata ruang pesisir juga dinilai dapat memengaruhi sistem hidrologi kawasan, termasuk kualitas air tanah dan keseimbangan tata air di sekitar lokasi proyek.
Pada wilayah pulau kecil seperti Rote, kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko intrusi air laut yang dapat mengancam sumber air bersih masyarakat.
Dampak lainnya adalah kemungkinan menyempitnya ruang tangkap nelayan tradisional serta berkurangnya wilayah kelola masyarakat pesisir yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama warga.
WALHI juga menilai industrialisasi pesisir yang tidak dikendalikan secara ketat dapat memicu konflik agraria dan konflik ruang hidup akibat meningkatnya tekanan investasi di kawasan pesisir.
“Di pulau kecil seperti Rote Ndao, kerusakan kawasan pesisir memiliki dampak yang jauh lebih serius dibandingkan wilayah daratan besar. Ketika daya dukung ekologis terganggu, masyarakat tidak memiliki banyak pilihan ruang pemulihan,” ujar Yuvensius.
Menurut WALHI, hingga kini narasi pembangunan K-SIGN masih lebih banyak menonjolkan target produksi, investasi, dan dampak ekonomi, sementara informasi mengenai risiko ekologis, daya dukung pulau kecil, serta potensi dampak sosial terhadap masyarakat pesisir masih minim disampaikan kepada publik.
Padahal berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, menegaskan pentingnya prinsip keberlanjutan ekologis, perlindungan masyarakat lokal, partisipasi publik, dan prinsip kehati-hatian dalam setiap pembangunan di wilayah pesisir.
Selain itu, proyek K-SIGN juga wajib memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk kewajiban penyusunan AMDAL, keterbukaan informasi lingkungan, dan pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
Karena itu, WALHI NTT mendesak pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk memastikan pembangunan K-SIGN tidak mengorbankan keselamatan ekologis Pulau Rote dan hak-hak masyarakat pesisir.
Sejumlah rekomendasi yang disampaikan antara lain melakukan audit ekologis independen terhadap daya dukung wilayah pesisir Rote Ndao, melindungi kawasan penting seperti mangrove dan padang lamun, menjamin transparansi proses pengadaan lahan, mencegah perampasan ruang hidup masyarakat, serta memastikan seluruh pengembangan proyek sesuai dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi NTT.
Bagi WALHI NTT, keberhasilan agenda swasembada garam nasional tidak semata diukur dari besarnya produksi atau investasi yang masuk. Yang lebih penting adalah bagaimana pembangunan mampu berjalan seiring dengan perlindungan ekosistem pesisir, keberlanjutan pulau-pulau kecil, dan terjaganya ruang hidup masyarakat yang telah bergantung pada kawasan tersebut selama bertahun-tahun. (*/rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan