Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Dampak lainnya adalah kemungkinan menyempitnya ruang tangkap nelayan tradisional serta berkurangnya wilayah kelola masyarakat pesisir yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama warga.
WALHI juga menilai industrialisasi pesisir yang tidak dikendalikan secara ketat dapat memicu konflik agraria dan konflik ruang hidup akibat meningkatnya tekanan investasi di kawasan pesisir.
“Di pulau kecil seperti Rote Ndao, kerusakan kawasan pesisir memiliki dampak yang jauh lebih serius dibandingkan wilayah daratan besar. Ketika daya dukung ekologis terganggu, masyarakat tidak memiliki banyak pilihan ruang pemulihan,” ujar Yuvensius.
Menurut WALHI, hingga kini narasi pembangunan K-SIGN masih lebih banyak menonjolkan target produksi, investasi, dan dampak ekonomi, sementara informasi mengenai risiko ekologis, daya dukung pulau kecil, serta potensi dampak sosial terhadap masyarakat pesisir masih minim disampaikan kepada publik.
Padahal berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, menegaskan pentingnya prinsip keberlanjutan ekologis, perlindungan masyarakat lokal, partisipasi publik, dan prinsip kehati-hatian dalam setiap pembangunan di wilayah pesisir.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan