Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Ruteng, RakyatNTT.ID – Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Manggarai, Rabu pagi (29/4/2026), menjadi saksi lahirnya gagasan besar yang diarahkan untuk mengubah wajah ekonomi daerah.
Dalam Sidang Paripurna ke-3 yang dimulai pukul 09.00 Wita, pemerintah daerah bersama DPRD membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang menyasar sektor industri dan investasi.
Sidang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Manggarai, Agnes Menot, dan dihadiri Ketua DPRD Paulus Peos serta seluruh anggota dewan. Mewakili Bupati Manggarai, Wakil Bupati Fabianus Abu, S.Pd., memaparkan langsung substansi dua Ranperda tersebut, yakni Ranperda tentang Perencanaan Pembangunan Industri dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
Dalam pemaparannya, Fabianus Abu menegaskan bahwa pembangunan daerah membutuhkan arah yang jelas dan terukur. Menurutnya, Ranperda tentang Perencanaan Pembangunan Industri akan menjadi landasan utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang terstruktur dan berkelanjutan.
“Dokumen ini akan menjadi pedoman utama dalam pembangunan industri daerah yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Konsep yang diusung tidak hanya berfokus pada produksi, tetapi mencakup keseluruhan rantai industri, mulai dari pengolahan, pengemasan, distribusi hingga pemasaran. Pendekatan ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing daerah sekaligus memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Di sisi lain, Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal hadir untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan inklusif. Tidak hanya menyasar investor besar, regulasi ini juga memberi ruang bagi koperasi dan pelaku usaha lokal agar dapat tumbuh bersama.
“Penanaman modal ini memang secara nomenklatur berbicara tentang investasi, tetapi ruang lingkupnya juga berkaitan dengan koperasi,” jelas Fabianus.
Ranperda tersebut dirancang secara komprehensif, mencakup perencanaan potensi daerah, promosi investasi, sistem informasi, pelayanan perizinan, hingga pengawasan dan perlindungan terhadap usaha mikro, kecil, dan koperasi. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan ekosistem usaha yang adil dan berkelanjutan.
Selain pembahasan dua Ranperda, sidang paripurna juga menetapkan pembentukan panitia perumus Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), sebagai bagian dari upaya memperkuat fungsi legislasi di daerah.
Pemerintah berharap, melalui dua regulasi ini, Manggarai dapat bertransformasi menjadi daerah tujuan investasi yang kompetitif tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat lokal.
Sinergi antara eksekutif dan legislatif dinilai menjadi kunci keberhasilan dalam proses pembahasan hingga implementasi kebijakan.
“Diperlukan komitmen bersama dalam proses pembahasan, harmonisasi, hingga evaluasi, sehingga Perda yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan daerah,” tutup Wakil Bupati.
Pembahasan dua Ranperda ini menjadi langkah awal menuju pembangunan ekonomi yang lebih inklusif.
Tidak sekadar menghadirkan investasi, tetapi juga memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi tetap berpihak pada masyarakat dan pelaku usaha lokal di Manggarai. (rnc28)
