Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Menurut Daniel, setiap kerusakan yang muncul selama masa retensi merupakan tanggung jawab penuh kontraktor pelaksana sesuai dengan ketentuan kontrak yang telah disepakati.
“Pemerintah tidak boleh gegabah menggunakan uang rakyat untuk memperbaiki kerusakan yang masih menjadi kewajiban kontraktor. Itu adalah tanggung jawab mereka sesuai dengan kontrak yang ada,” tegas Daniel.
Senada dengan itu, anggota DPRD dari PDI Perjuangan, Vicky Dimoe Heo, meminta Dinas PUPR meningkatkan pengawasan terhadap kondisi jalan yang mengalami kerusakan. Ia menilai penting untuk memastikan status setiap ruas jalan sebelum menggunakan dana APBD untuk perbaikannya.
“Jangan sampai terjadi tumpang tindih anggaran. Jika masih dalam masa pemeliharaan, kontraktor wajib melakukan perbaikan tanpa biaya tambahan dari pemerintah. Kami minta Dinas PUPR mengevaluasi setiap titik kerusakan untuk membedakan mana yang menjadi tanggung jawab vendor dan mana yang merupakan pemeliharaan rutin dinas,” ujarnya.
Vicky menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pengelolaan anggaran daerah agar tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Selain itu, para legislator juga mendesak Dinas PUPR agar tidak ragu memberikan sanksi tegas kepada kontraktor yang mengabaikan kewajiban pemeliharaan atau menghasilkan pekerjaan yang tidak memenuhi standar teknis.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan