Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Pasca aksi demonstrasi yang dilakukan Organisasi Mahasiswa Perguruan Tinggi (ORMAWA PT) IAKN Kupang bersama alumni beberapa waktu lalu, mahasiswa terus mengawal tuntutan terkait dugaan kekerasan verbal yang dilakukan oleh oknum dosen terhadap mahasiswa.
Langkah lanjutan dilakukan melalui serangkaian audiensi dengan pihak kampus guna memastikan adanya tindak lanjut terhadap tuntutan yang sebelumnya telah disampaikan secara resmi.
Pada 5 Mei 2026, massa aksi yang terdiri dari Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi (BEM PT) IAKN Kupang, dan alumni melakukan audiensi bersama Wakil Rektor III yang saat itu bertindak sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor IAKN Kupang.
Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa dan alumni mempertanyakan perkembangan penanganan kasus serta tindak lanjut atas berbagai poin tuntutan yang telah diajukan kepada pihak kampus.
Namun, dalam audiensi itu pihak kampus menyampaikan bahwa belum ada langkah lanjutan yang diambil terhadap tuntutan mahasiswa dan alumni.
Tidak puas dengan jawaban tersebut, massa aksi kembali mendatangi rektorat pada 13 Mei 2026 untuk melakukan audiensi langsung bersama Rektor IAKN Kupang.
Akan tetapi, audiensi kembali didisposisikan kepada Wakil Rektor III dan Wakil Rektor I. Dalam pertemuan tersebut, pihak kampus kembali menyampaikan bahwa tuntutan mahasiswa masih belum ditindaklanjuti.
Mahasiswa Kecewa Respons Kampus
Situasi itu memicu kekecewaan dan kegelisahan di kalangan mahasiswa maupun alumni. Mereka menilai hingga kini belum terlihat langkah tegas dari lembaga terhadap kasus yang dianggap mencederai martabat mahasiswa dan nilai kemanusiaan di lingkungan akademik.
BEM PT IAKN Kupang menilai lambannya respons kampus menunjukkan lemahnya keberpihakan institusi terhadap perlindungan mahasiswa dari praktik kekerasan verbal di ruang pendidikan.
Ketua BEM PT IAKN Kupang Terpilih Masa Bakti 2026–2027 menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak dapat dianggap sepele karena hingga saat ini belum ada kejelasan penyelesaian dari pihak kampus.
“Yang membuat kami semakin kecewa ialah sampai hari ini belum ada langkah tegas dari lembaga terhadap tuntutan yang sudah kami perjuangkan bersama. Kami sudah melakukan aksi dan audiensi secara resmi, tetapi respons yang diberikan justru membuat kami menilai bahwa Rektor tidak begitu mau mendengar aspirasi mahasiswa karena tidak bertemu langsung dengan kami dalam audiensi,” ujarnya.
Ia juga menilai disposisi audiensi kepada Wakil Rektor I dan Wakil Rektor III belum mencerminkan rasa keadilan dan transparansi lembaga dalam menangani persoalan tersebut.
“Kami tidak sedang membenci pribadi tertentu, tetapi kami sedang memperjuangkan prinsip bahwa setiap mahasiswa harus dihormati sebagai manusia. Kalau tindakan seperti ini dibiarkan, maka akan muncul anggapan bahwa penghinaan terhadap mahasiswa adalah hal yang normal di kampus. Itu yang kami lawan,” tegasnya.
BEM Sebut Gerakan Mahasiswa demi Menjaga Marwah Kampus
Lebih lanjut, pihak BEM PT IAKN Kupang berharap kampus tidak memandang gerakan mahasiswa sebagai bentuk perlawanan terhadap institusi, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan kampus.
Menurut mereka, menjaga marwah dan nama baik kampus merupakan tanggung jawab bersama antara pihak rektorat dan mahasiswa.
“Bagi kami, menjaga marwah kampus bukan hanya tugas rektorat, tetapi juga tanggung jawab mahasiswa, apalagi kami sebagai BEM PT,” tutupnya. (*/rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan