Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Yosef Lede mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dengan anggota DPRD dan pimpinan DPRD Provinsi NTT untuk meninjau kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Menurutnya, langkah ini penting karena kewenangan revisi RTRW berada di tingkat provinsi dan ditetapkan melalui peraturan daerah.
“Prinsip kami jelas, kawasan industri tetap dihormati, tetapi hak milik masyarakat harus dikembalikan dan dikeluarkan dari kawasan industri,” tegasnya.
Ia juga memastikan seluruh proses akan ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat diminta tetap menjaga situasi kondusif serta mendukung proses administrasi yang dibutuhkan.
“Saya yakin jika diperjuangkan dengan tertib dan sabar, persoalan ini akan menemukan solusi terbaik,” tambahnya.
Pertemuan tersebut turut dihadiri sejumlah pimpinan perangkat daerah, di antaranya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Yoel Laitabun, Kepala Dinas PUPR Tonci Teuf, Kepala Dinas Perikanan Yaret Tamoes, Kepala Dinas Perhubungan Frist Kuhurima, Kepala RSKK Delsi Panie, Kabag Pemerintahan Jane Paoe, Kabag Prokopim Benidiktus Selan, Camat Kupang Barat Vily Nakamnanu, serta para kepala desa terkait. (*/rnc)
