Kupang, RakyatNTT.ID Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, secara resmi membuka kegiatan Talkshow Edukasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Klinik Hak Cipta yang menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaku UMKM, serta inovator daerah. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Harper Kupang, Senin (27/4/2026).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Bawono Ika Sutomo, staf ahli wali kota, para asisten Sekretaris Daerah, pimpinan perangkat daerah, moderator, serta insan media.

Dalam sambutannya, Wali Kota menekankan pentingnya perlindungan terhadap kekayaan intelektual sebagai bentuk penghargaan atas ide dan karya inovatif. Menurutnya, tanpa perlindungan yang memadai, sebuah ide berisiko disalahgunakan dan kehilangan nilai strategisnya.

Iklan

“Hari ini kita tidak hanya berbicara tentang kekayaan intelektual, tetapi juga tentang kehormatan sebuah ide. Ide tanpa perlindungan adalah kerentanan,” ujar dr. Christian Widodo.

Ia menegaskan bahwa inovasi tidak harus selalu berskala besar, namun harus mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Banyak perubahan besar, lanjutnya, justru lahir dari gagasan sederhana yang dieksekusi dengan baik.

Wali Kota juga mendorong berbagai elemen, termasuk Balai Latihan Kerja (BLK), koperasi, serta lembaga teknis lainnya untuk aktif mendaftarkan karya dan inovasi mereka sebagai kekayaan intelektual yang sah. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi karya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya penguatan sektor penelitian dan pengembangan melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda). Pemerintah Kota Kupang, katanya, berkomitmen meningkatkan dukungan anggaran bagi sektor tersebut mulai tahun 2026.

“Penelitian dan pengembangan adalah fondasi kemajuan. Ke depan, Balitbangda harus menjadi garda terdepan dalam mendorong inovasi daerah,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Balitbangda Kota Kupang, Ir. Solvie Y.H. Lukas, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum terkait HKI di kalangan ASN, peneliti, inventor, dan inovator.

“Kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk mendorong budaya inovasi sekaligus meningkatkan jumlah pendaftaran hak cipta dan paten di Kota Kupang,” ujarnya.

Ia menambahkan, kegiatan ini juga menjadi bagian dari rangkaian Kupang Innovation Award 2026 serta peringatan Hari Ulang Tahun ke-140 Kota Kupang dan 30 tahun Kota Kupang sebagai daerah otonom.

Kegiatan ini dikemas dalam bentuk talkshow edukatif yang dilanjutkan dengan klinik konsultasi dan pendampingan pendaftaran hak cipta serta paten. Program ini terlaksana melalui kerja sama dengan perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI di Provinsi NTT.

Mengusung tema “Lindungi Inovasi, Kuatkan Daya Saing, Kupang Kreatif HKI”, kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem inovasi daerah yang kompetitif dan terlindungi secara hukum. (*/rnc)