Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Sejumlah daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai menghadapi tekanan kebijakan fiskal menyusul penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Kebijakan ini bahkan berpotensi berdampak pada pengurangan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Anggota DPD RI asal NTT, Abraham Paul Liyanto, meminta pemerintah pusat memberikan perhatian khusus terhadap kondisi fiskal daerah di NTT, termasuk kelonggaran dalam penerapan UU HKPD yang dijadwalkan berlaku penuh pada 2027.
“Saya minta ada kebijakan khusus. Kita daerah 3T ini tidak bisa disamakan dengan daerah yang PAD-nya surplus,” ujar Abraham saat diwawancarai di Lobby Hotel Harper, Rabu (1/4/2026).
Ia mengungkapkan telah menyampaikan berbagai aspirasi dari pemerintah daerah, baik kabupaten maupun provinsi, kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurutnya, ada sejumlah persoalan krusial yang harus dipertimbangkan sebelum UU HKPD diterapkan secara penuh.
Efisiensi Anggaran Tekan Ekonomi Daerah
Selain UU HKPD, Abraham juga menyoroti dampak kebijakan efisiensi anggaran terhadap perputaran ekonomi di NTT. Ia menyebut, sejumlah sektor mulai terdampak, termasuk industri perhotelan yang mengalami penurunan tingkat hunian akibat berkurangnya kegiatan pemerintahan.
Tak hanya itu, minimnya pembangunan infrastruktur fisik turut berdampak pada rendahnya serapan anggaran di sektor konstruksi.
“Ini artinya ada gejala ekonomi. Dari efisiensi ini tentu ekonomi tidak berputar,” jelasnya.
Ancaman pada Layanan Publik
Abraham menilai, kombinasi kebijakan efisiensi dan penerapan UU HKPD berpotensi menekan kinerja pemerintah daerah, terutama dalam sektor pelayanan publik. Tenaga pendidik, tenaga kesehatan, hingga penyuluh pertanian disebut berisiko terdampak.
Padahal, di tengah ancaman krisis global, peran penyuluh pertanian dinilai sangat penting untuk menjaga ketahanan pangan daerah.
“Dalam situasi ini kita justru harus memperkuat sektor pertanian, sehingga penyuluh sangat dibutuhkan,” tegasnya.
NTT Butuh Waktu Adaptasi
Lebih lanjut, Abraham menjelaskan bahwa hasil reses di berbagai daerah menunjukkan harapan agar pemerintah pusat mempertimbangkan kondisi khusus NTT dalam penerapan UU HKPD.
Ia menyoroti tingginya porsi belanja pegawai di hampir seluruh daerah di NTT yang mencapai lebih dari 50 persen dari total APBD. Kondisi ini dinilai membutuhkan waktu penyesuaian yang tidak singkat.
“Kalau bisa diberikan waktu lebih panjang, tidak langsung 2027. Mungkin ditambah lima tahun supaya kita bisa beradaptasi,” pungkasnya.
Dengan berbagai tantangan tersebut, pemerintah daerah di NTT berharap adanya kebijakan afirmatif dari pusat agar implementasi UU HKPD tidak justru melemahkan pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah. (rnc04)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

