Perwakilan Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri (BHKLN) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Desri Yanti, menegaskan pentingnya koordinasi lintas pihak sebelum pemerintah mengambil keputusan resmi.

“Kami ingin menyerap masukan dari seluruh peserta sebelum menetapkan posisi pemerintah terkait penandatanganan kerja sama ATSEA dengan pihak eksternal, termasuk keterlibatan Undana dalam riset dugong dan lamun,” ujarnya.

Menunggu Payung Hukum

Dalam forum tersebut, para pemangku kepentingan dari KKP, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup, hingga Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sepakat menunggu terbitnya surat mandat dari Sekretariat ATSEA.

Iklan

Dokumen tersebut nantinya akan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal KKP sebagai representasi pemerintah Indonesia dan menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan kerja sama internasional ini.

Selain itu, surat mandat juga berfungsi sebagai pemberitahuan resmi kepada negara-negara anggota ATSEA lainnya, seperti Australia, Papua Nugini, dan Timor Leste.

Perkuat Posisi Indonesia

Sebagai forum kerja sama regional yang diinisiasi Indonesia sejak 2010, ATSEA didukung oleh Global Environment Facility (GEF) dan United Nations Development Programme (UNDP). Program ini bertujuan mengelola sumber daya laut secara berkelanjutan guna mendukung ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat pesisir di kawasan perbatasan.