Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Pembayaran angsuran kini dilakukan melalui pejabat perbendaharaan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 4. Sementara itu, penyaluran dana pinjaman untuk pembangunan koperasi dilakukan melalui kas PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
Dalam regulasi disebutkan bahwa PT Agrinas merupakan perusahaan di bawah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang ditugaskan mempercepat pembangunan infrastruktur koperasi, seperti gerai, pergudangan, dan fasilitas pendukung lainnya sesuai kontrak dengan Menteri Koperasi.
Perubahan juga menyasar aspek kepemilikan aset. Jika sebelumnya aset yang dihasilkan dari pembiayaan pinjaman menjadi jaminan atau collateral bagi bank, kini seluruh aset tersebut menjadi milik pemerintah.
“Gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP yang dihasilkan dari pembiayaan menjadi aset Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa,” sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Ayat (6) PMK 15/2026.
Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan koperasi Merah Putih sekaligus memperkuat peran negara dalam mendukung sektor ekonomi kerakyatan melalui skema pembiayaan yang lebih terintegrasi. (*/rnc)




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

