Menurut PGI, penyegelan rumah ibadah tersebut bertentangan dengan jaminan kebebasan beragama yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28E dan Pasal 29.

“Mendesak pemerintah mewujudkan jaminan rasa aman dalam beribadah dan memastikan tidak ada tindakan serupa yang menghambat hak fundamental warga,” kata Etika.

PGI juga meminta aparat negara tidak tunduk pada tekanan kelompok tertentu serta tetap menjadi pelindung seluruh warga negara tanpa diskriminasi. Selain itu, PGI mendorong dialog yang inklusif dan berkeadilan untuk mencari solusi permanen.

Persekusi Berulang Jelang Paskah

Kasus ini bukan yang pertama dialami jemaat POUK Tesalonika. Selama tiga tahun terakhir, mereka mengaku kerap menghadapi intimidasi dan persekusi, khususnya menjelang perayaan Paskah.

Akibatnya, jemaat mengalami trauma dan terpaksa berpindah-pindah tempat ibadah, termasuk menyewa ruko. Bahkan pada tahun sebelumnya, rangkaian ibadah Paskah sempat terhenti akibat penyegelan serupa.

Penolakan dari sekelompok warga disebut dipicu oleh anggapan bahwa bangunan tersebut akan dijadikan gereja. Namun, pihak jemaat menegaskan bahwa bangunan itu merupakan rumah doa, yang fungsinya berbeda dengan gereja, serupa musala atau kapel.

Izin Belum Terbit, Pemda Sediakan Tempat Sementara

Pendeta Michael menjelaskan bahwa pihaknya telah mengupayakan pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun hingga kini belum diterbitkan.