Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Program Dasa Cita pilar pertama, “Dari Ladang dan Lautan”, menjanjikan modernisasi teknologi bagi petani dan nelayan. Namun, efisiensi produksi tidak akan berarti jika lahan ulayat seperti di Malaikababa Kabupaten Sumba Timur beralih fungsi menjadi kawasan industri atau pariwisata tanpa konsensus yang adil, atau jika akses nelayan menuju pantai dibatasi oleh pagar investasi.
Pilar ke-2 dan ke-3 mengenai pemberdayaan milenial, perempuan, dan “Wisata NTT sebagai Penggerak Ekonomi Lokal” berbasis komunitas juga akan lumpuh jika komunitas itu sendiri merasa terancam kehilangan identitas Marapu-nya.
Ekowisata yang sejati harus menampilkan jati diri NTT, yang akarnya ada pada penghormatan terhadap tanah ulayat dan kedaulatan informasi warga. Pembangunan infrastruktur digital di daerah terpencil sebagaimana direncanakan dalam pilar ketiga semestinya memberdayakan masyarakat terpinggirkan untuk mengakses layanan hukum dan konsultasi, bukan malah mempermudah laporan pencemaran nama baik yang diskriminatif.
Revisi UU ITE tahun 2024 dan SKB tiga menteri seharusnya menjadi benteng agar aparat penegak hukum tidak melakukan kriminalisasi yang mencederai semangat kolaborasi “Ayo Bangun NTT”.
Tidak boleh ada warga yang dikriminalisasi karena menjaga hak akses publik atau mempertahankan tanah adat bagi generasi mendatang. Pendapatan daerah yang naik tajam harus dikelola dengan akuntabilitas tinggi, yang mensyaratkan adanya pengakuan terhadap hak-hak masyarakat rentan, lansia, dan kaum disabilitas sebagaimana dijanjikan dalam Pilar ke-6.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

