Kupang, RakyatNTT.ID Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi sorotan utama dalam Rapat Koordinasi pengelolaan keuangan daerah yang digelar Pemerintah Provinsi NTT bersama pemerintah pusat dan seluruh kabupaten/kota se-NTT.

Rakor yang berlangsung di Aula Fernandez, Kantor Gubernur NTT, Selasa (31/3/2026) malam itu dipimpin langsung Gubernur NTT Melkiades Laka Lena, didampingi Wakil Gubernur Johni Asadoma. Hadir pula perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

PPPK Tertekan Batas Belanja Pegawai

Isu utama yang mengemuka adalah tingginya belanja pegawai di NTT yang jauh melampaui batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD).

Secara faktual, rata-rata belanja pegawai di seluruh daerah NTT pada APBD 2026 mencapai 54,30 persen, sementara di luar tunjangan guru berada di angka 44,78 persen. Kondisi ini berdampak langsung pada keberlanjutan PPPK yang pembiayaannya dibebankan ke daerah.

Gubernur NTT menegaskan pentingnya mencari solusi bersama agar tidak ada pegawai, termasuk PPPK, yang dirumahkan akibat tekanan fiskal.

“Harapan kita bersama, tidak ada satu pun pegawai, dengan status apa pun, yang harus dirumahkan,” tegas Melki Laka Lena.

Pusat Buka Ruang Relaksasi Kebijakan

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, menjelaskan bahwa meskipun batas belanja pegawai telah diatur maksimal 30 persen, pemerintah pusat membuka ruang penyesuaian melalui keputusan Menteri setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan KemenPANRB.

Hal ini menjadi peluang bagi daerah seperti NTT yang memiliki karakteristik wilayah kepulauan dan kapasitas fiskal terbatas.

Di sisi lain, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan bahwa PPPK merupakan bagian dari ASN bersama PNS, sehingga keberlanjutannya tetap harus dijamin dalam kebijakan keuangan daerah.

Ancaman Sanksi Fiskal Mengintai

Pemerintah pusat juga mengingatkan adanya konsekuensi serius jika daerah tidak mampu menyesuaikan struktur belanja. Berdasarkan PMK Nomor 24 Tahun 2024, mulai 2028 pemerintah pusat dapat menunda atau memotong penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Kondisi ini dinilai dapat semakin memperberat daerah dalam membiayai PPPK dan layanan publik lainnya.

Daerah Usul Gaji PPPK Ditanggung Pusat

Dalam forum tersebut, para kepala daerah se-NTT menyampaikan kondisi riil bahwa sebagian besar wilayah memiliki belanja pegawai di atas 40 persen, bahkan lebih dari 50 persen, dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih rendah.

Sejumlah usulan strategis pun mengemuka, termasuk dorongan agar pemerintah pusat ikut menanggung pembiayaan gaji PPPK serta memberikan fleksibilitas batas belanja pegawai.

Selain itu, daerah juga meminta kebijakan afirmatif bagi wilayah 3T serta peningkatan fleksibilitas anggaran seperti Dana Alokasi Khusus (DAK).

Solusi: Efisiensi dan Peningkatan PAD

Sebagai langkah jangka pendek, pemerintah pusat mendorong daerah melakukan efisiensi anggaran, termasuk mengurangi belanja seremonial, perjalanan dinas, hingga kegiatan yang tidak berdampak langsung pada pelayanan publik.

Di sisi lain, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi kunci untuk menjaga keberlanjutan PPPK, melalui digitalisasi pajak daerah, penguatan BUMD, serta pengembangan sektor unggulan seperti pertanian, perikanan, dan pariwisata.

Menunggu Keputusan Tiga Menteri

Gubernur NTT menyatakan bahwa solusi konkret kini bergantung pada koordinasi tiga kementerian, yakni Kemendagri, Kementerian Keuangan, dan KemenPANRB.

Menurutnya, tanpa perlu mengubah undang-undang, pemerintah pusat dapat mengambil kebijakan diskresi untuk menyesuaikan implementasi dengan kondisi daerah.

“Cukup keputusan tiga menteri untuk memberikan kelonggaran agar daerah bisa menyesuaikan,” ujarnya.

Pemprov NTT bersama seluruh kepala daerah juga berencana melanjutkan konsultasi ke Jakarta usai perayaan Paskah guna memastikan nasib PPPK dan stabilitas fiskal daerah mendapatkan kepastian.

Rakor ini menjadi momentum penting dalam menentukan masa depan PPPK di NTT, sekaligus menjaga agar pelayanan publik tetap berjalan tanpa terganggu tekanan anggaran daerah. (*/rnc)