“Harapan kita bersama, tidak ada satu pun pegawai, dengan status apa pun, yang harus dirumahkan,” tegas Melki Laka Lena.

Pusat Buka Ruang Relaksasi Kebijakan

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, menjelaskan bahwa meskipun batas belanja pegawai telah diatur maksimal 30 persen, pemerintah pusat membuka ruang penyesuaian melalui keputusan Menteri setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan KemenPANRB.

Hal ini menjadi peluang bagi daerah seperti NTT yang memiliki karakteristik wilayah kepulauan dan kapasitas fiskal terbatas.

Di sisi lain, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan bahwa PPPK merupakan bagian dari ASN bersama PNS, sehingga keberlanjutannya tetap harus dijamin dalam kebijakan keuangan daerah.

Ancaman Sanksi Fiskal Mengintai

Pemerintah pusat juga mengingatkan adanya konsekuensi serius jika daerah tidak mampu menyesuaikan struktur belanja. Berdasarkan PMK Nomor 24 Tahun 2024, mulai 2028 pemerintah pusat dapat menunda atau memotong penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Kondisi ini dinilai dapat semakin memperberat daerah dalam membiayai PPPK dan layanan publik lainnya.

Daerah Usul Gaji PPPK Ditanggung Pusat

Dalam forum tersebut, para kepala daerah se-NTT menyampaikan kondisi riil bahwa sebagian besar wilayah memiliki belanja pegawai di atas 40 persen, bahkan lebih dari 50 persen, dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih rendah.