Kupang, RakyatNTT.ID Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang resmi memberlakukan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini akan diterapkan setiap hari Jumat dalam pekan kerja.

Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jefri Pelt, menegaskan bahwa WFH bukan berarti hari libur, melainkan perubahan pola kerja yang tetap mengharuskan ASN menjalankan tugas dari rumah.

“WFH ini bukan libur, tetapi ASN tetap bekerja dari rumah sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/4/2026).

Ia menjelaskan, pelaksanaan WFH secara efektif akan dimulai pada Jumat, 10 April 2026. Namun, pejabat pimpinan tinggi seperti Sekda, asisten, kepala OPD, camat, dan lurah tetap diwajibkan masuk kantor seperti biasa.

Dalam penerapannya, ASN tetap harus siaga dan responsif. Jefri menekankan bahwa seluruh pegawai wajib mengaktifkan alat komunikasi agar dapat merespons instruksi pimpinan dalam waktu singkat.

“Jika dibutuhkan, kami beri waktu hanya lima menit untuk merespons, sehingga handphone harus selalu aktif,” tegasnya.

Selain itu, ASN yang menjalani WFH juga dilarang keluar daerah selama kebijakan ini berlangsung. Hal ini untuk memastikan kesiapan mereka dalam menjalankan tugas kapan saja dibutuhkan.