Jakarta, RakyatNTT.ID Gelombang kejahatan penipuan atau scam di Indonesia kian mengkhawatirkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total kerugian masyarakat akibat kejahatan ini telah mencapai Rp9,1 triliun, seiring lonjakan laporan yang kini menembus sekitar 1.000 pengaduan setiap hari.

Berdasarkan data Indonesia Anti Scam Center (IASC) per 14 Januari 2026, jumlah laporan yang masuk telah mencapai 432.637 aduan. Angka ini mencerminkan eskalasi signifikan kejahatan finansial berbasis digital di Tanah Air.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa berbagai langkah telah dilakukan, termasuk pemblokiran ratusan ribu rekening yang terindikasi terkait penipuan.

“Ada Rp9,1 triliun dana masyarakat yang dilaporkan hilang akibat scam ini. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp432 miliar berhasil diblokir atau diselamatkan,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta.

Perempuan yang akrab disapa Kiki itu menjelaskan, mayoritas laporan berasal dari Pulau Jawa dengan lebih dari 303.000 kasus, disusul wilayah Sumatera dan daerah lainnya.

Modus Penipuan Makin Beragam

Dari sisi modus, penipuan transaksi belanja online menjadi yang paling dominan dengan sekitar 73.000 laporan. Selain itu, masyarakat juga kerap terjebak dalam skema panggilan palsu, investasi bodong, penipuan lowongan kerja, hingga iming-iming hadiah.

Menurut OJK, lonjakan kasus ini tidak lepas dari tingginya aktivitas digital masyarakat yang belum sepenuhnya diimbangi dengan literasi keuangan dan kewaspadaan terhadap risiko penipuan.

Laporan Melonjak, Lampaui Negara Lain

OJK mengakui lonjakan laporan di Indonesia jauh melampaui negara lain. Jika di negara lain laporan harian berkisar antara 150 hingga 400 kasus, Indonesia justru mencapai sekitar 1.000 laporan per hari.

“Ini menunjukkan eskalasi kejahatan penipuan di Indonesia sangat tinggi,” kata Kiki.

Situasi ini diperparah oleh keterlambatan pelaporan dari korban. Sekitar 80 persen laporan baru disampaikan lebih dari 12 jam setelah kejadian, padahal dana hasil penipuan bisa berpindah dalam waktu kurang dari satu jam.

Kondisi tersebut menjadi faktor krusial dalam menentukan peluang penyelamatan dana korban.

Aliran Dana Kian Sulit Dilacak

Tak hanya jumlah kasus yang meningkat, pola pergerakan dana hasil kejahatan juga semakin kompleks. Pelaku kini memanfaatkan berbagai instrumen digital untuk menyamarkan aliran dana.

Dana korban dapat dengan cepat dipindahkan ke rekening bank lain, dompet elektronik, aset kripto, emas digital, hingga platform e-commerce dan instrumen keuangan digital lainnya.

Perkembangan ini menuntut respons yang lebih cepat dan terintegrasi, termasuk koordinasi lintas sektor dalam upaya pemblokiran dan penelusuran dana.

OJK menegaskan pentingnya kolaborasi antara regulator, pelaku industri, dan masyarakat dalam menekan laju kejahatan ini, termasuk pemberantasan pinjaman online ilegal yang kerap menjadi pintu masuk penipuan.

Dengan tren yang terus meningkat, kewaspadaan dan peningkatan literasi keuangan menjadi kunci utama agar masyarakat tidak menjadi korban berikutnya dalam maraknya kejahatan finansial digital. (*/rnc)