Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Tabir gelap yang menyelimuti kasus dugaan penyekapan dan pemerkosaan terhadap HAS alias MKS (14), seorang siswi kelas II SMP di Kota Kupang, akhirnya terungkap.
Pengakuan korban yang menyebut dirinya disekap dan digilir oleh empat pria tidak dikenal selama empat hari dipastikan hanya karangan semata.
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam oleh penyidik Dit Res PPA dan PPO Polda NTT, peristiwa sebenarnya jauh berbeda dari narasi awal yang beredar di masyarakat.
Dijemput Pacar Usai Latihan Menari
Kenyataan pahit ini terungkap setelah polisi melakukan penelusuran terhadap keberadaan korban selama menghilang. HAS ternyata tidak diculik, melainkan pergi atas kemauan sendiri bersama kekasihnya, VYM (19), yang merupakan seorang mahasiswa di Kupang.
Kronologi bermula saat korban pulang dari latihan menari di sekolahnya. VYM menjemput korban dan membawanya ke tempat tinggalnya. Selama lima hari, korban berada di bawah pengawasan VYM tanpa memberi kabar kepada orang tuanya.
Keluarga korban yang panik sempat menyebarkan foto korban di media sosial dengan narasi anak hilang, bahkan hingga membuat laporan resmi ke kantor polisi.
Takut Dimarahi Orang Tua jadi Alasan Berbohong
Motif di balik cerita horor penyekapan tersebut akhirnya terkuak. HAS, yang merupakan warga Desa Mata Air, Kabupaten Kupang, merasa takut akan dimarahi oleh orang tuanya karena tidak pulang selama berhari-hari.
“Takut dimarahi orang tuanya, korban akhirnya mengarang cerita bahwa ia disekap selama empat hari di sebuah rumah kosong dan diperkosa oleh empat orang pria secara bergiliran tanpa diberi makan,” tulis laporan penyelidikan tersebut.
Terduga Pelaku VYM Diamankan Polisi
Meskipun cerita penyekapan tersebut hanyalah rekayasa korban, VYM tetap harus berhadapan dengan hukum karena melibatkan anak di bawah umur. Tim Resmob Ditreskrimum Polda NTT yang dipimpin Ipda Theorangga Rohi berhasil mengamankan VYM di Desa Nekbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, pada Selasa (31/3/2026) malam.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryono, membenarkan penangkapan tersebut.
“Kita bantu amankan terduga pelaku dan kita sudah serahkan kepada penyidik Ditres PPA dan PPO untuk tindakan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Sigit pada Rabu petang.
Proses Hukum Berlanjut
Saat diamankan, VYM bersikap kooperatif dan tidak membantah keterlibatannya terkait hubungan dengan anak di bawah umur. Kini, VYM tengah menjalani interogasi intensif di Mako Ditreskrimum Polda NTT.
Meski unsur penyekapan oleh empat orang tidak terbukti, VYM terancam terjerat undang-undang perlindungan anak karena persetubuhan terhadap anak di bawah umur, mengingat usia korban yang baru menginjak 14 tahun. (*/rnc)
