Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang melalui Panitia Khusus (Pansus) secara resmi menyampaikan laporan hasil pembahasan atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Kupang Tahun Anggaran 2025.
Laporan yang disusun dalam Masa Sidang II Tahun 2025–2026 ini memuat sejumlah catatan strategis dan rekomendasi kritis sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kota Kupang.
Dalam sidang paripurna, pembacaan rekomendasi dilakukan oleh Wakil Ketua Pansus, Maudy J. Dengah, dan Sekretaris Pansus, Neda R. Lalay. Keduanya memaparkan berbagai persoalan mendasar yang dinilai perlu segera ditangani oleh Pemerintah Kota Kupang.
Sorotan Pendidikan dan Kesehatan
Maudy Dengah menekankan pentingnya efisiensi anggaran di sektor pendidikan. Ia mendorong penggabungan program yang serupa serta penghapusan kegiatan seremonial di sekolah yang dinilai membebani orang tua siswa.
Selain itu, kebutuhan ruang kelas baru di SD Liliba menjadi perhatian serius, mengingat jumlah siswa yang telah melampaui 1.000 orang.
Sementara itu, Neda Lalay menyoroti sektor kesehatan dengan mendorong peningkatan status Pustu Kelapa Lima menjadi Puskesmas rawat inap guna memperluas layanan kesehatan bagi masyarakat.
Ia juga menyinggung persoalan hibah untuk PMI Kota Kupang yang selama dua tahun berturut-turut menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA), serta meminta penyelesaian masalah internal organisasi tersebut.
Infrastruktur dan Penataan Kota
Dalam sektor infrastruktur, Pansus menekankan agar proses lelang proyek dilakukan sebelum tahun anggaran berjalan. Hal ini penting untuk menghindari penumpukan pekerjaan di akhir tahun yang berpotensi menurunkan kualitas pembangunan.
Masalah lampu jalan yang tidak berfungsi serta penataan tiang kabel provider internet yang semrawut turut menjadi sorotan karena berdampak pada estetika kota dan keselamatan masyarakat.
Optimalisasi PAD dan Pengelolaan Aset
Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pansus merekomendasikan penggunaan mesin EDC di hotel dan restoran guna mencegah kebocoran pajak.
Selain itu, pengelolaan aset daerah juga menjadi perhatian penting. DPRD meminta pemerintah menarik kendaraan dinas dari pejabat yang telah purna tugas serta mempercepat proses sertifikasi aset tanah milik pemerintah agar tidak dikuasai pihak lain.
Disiplin ASN dan Reformasi Birokrasi
Pansus juga menyoroti kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN). DPRD menegaskan agar pemberian sanksi dilakukan secara objektif tanpa diskriminasi.
Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait setoran pajak oleh oknum ASN diminta untuk segera ditindaklanjuti oleh Inspektorat guna memastikan akuntabilitas dan mencegah kerugian daerah.
Mengakhiri laporan tersebut, Pansus berharap seluruh rekomendasi yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Kupang demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan kesejahteraan masyarakat di Kota Kasih. (rnc04)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

