Tambolaka, RakyatNTT.ID – Lahan konflik di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur, yang selama ini menjadi persoalan berkepanjangan, kini disiapkan untuk masuk dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tahun 2026.

Langkah strategis ini menjadi fokus dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang digelar Kantor Pertanahan SBD di Aula Rapat Bupati, Selasa (28/04/2026).

Rakor tersebut mengusung tema “Optimalisasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada Kawasan Transmigrasi melalui Penataan Aset dan Akses”, yang menitikberatkan pada percepatan penataan dan pemanfaatan lahan bagi masyarakat.

Iklan

Kepala Kantor Pertanahan SBD, Yusak H.T Benu, menegaskan bahwa pembentukan GTRA bertujuan memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mengatasi berbagai hambatan pelaksanaan reforma agraria.

“Fokus kita adalah percepatan pelaksanaan, sinkronisasi program lintas sektor, penyelesaian konflik agraria, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta kolaborasi dengan para pemangku kepentingan,” ujarnya, Jumat (30/04/2026).

Ia menjelaskan, pada tahun 2026, lahan hasil penyelesaian konflik di kawasan transmigrasi akan menjadi salah satu sumber utama TORA. Upaya ini dilakukan agar tanah yang sebelumnya bermasalah dapat memiliki kepastian hukum sekaligus memberikan nilai tambah secara ekonomi bagi masyarakat.