Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Kuasa hukum Albert Riwu Kore (ARK), Ferdinandus Himan, SH, meminta agar penanganan perkara kliennya tidak tumpang tindih dengan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) Bank NTT yang saat ini sedang berjalan.
Hal tersebut disampaikan Ferdinandus kepada awak media di Kupang, Rabu (1/4/2026). Ia menegaskan pentingnya koordinasi antara penyidik kepolisian dan pihak kejaksaan agar tidak terjadi benturan dalam penanganan perkara yang memiliki objek berkaitan.
Bantah Isu Mangkir dari Panggilan
Ferdinandus juga membantah kabar yang menyebut kliennya mangkir dari panggilan penyidik. Menurutnya, pihaknya justru baru menerima jadwal pemeriksaan tambahan pada 6 April 2026.
“Kami baru mendapat panggilan untuk memberikan keterangan tambahan pada tanggal 6 nanti. Jadi pernyataan yang menyebut mangkir tidak berdasar fakta,” tegasnya.
Soroti Permintaan SK Notaris
Ia menyoroti permintaan penyidik yang meminta membawa Surat Keputusan (SK) pengangkatan notaris dalam pemeriksaan lanjutan. Menurutnya, hal ini terkesan janggal karena perkara tersebut telah berjalan selama bertahun-tahun.
“Perkara ini sudah berjalan sekitar tujuh tahun, baru sekarang diminta SK notaris. Ini sangat janggal,” ujarnya.
