Kupang, RakyatNTT.ID Kuasa hukum Albert Riwu Kore (ARK), Ferdinandus Himan, SH, meminta agar penanganan perkara kliennya tidak tumpang tindih dengan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) Bank NTT yang saat ini sedang berjalan.

Hal tersebut disampaikan Ferdinandus kepada awak media di Kupang, Rabu (1/4/2026). Ia menegaskan pentingnya koordinasi antara penyidik kepolisian dan pihak kejaksaan agar tidak terjadi benturan dalam penanganan perkara yang memiliki objek berkaitan.

Bantah Isu Mangkir dari Panggilan

Ferdinandus juga membantah kabar yang menyebut kliennya mangkir dari panggilan penyidik. Menurutnya, pihaknya justru baru menerima jadwal pemeriksaan tambahan pada 6 April 2026.

“Kami baru mendapat panggilan untuk memberikan keterangan tambahan pada tanggal 6 nanti. Jadi pernyataan yang menyebut mangkir tidak berdasar fakta,” tegasnya.

Soroti Permintaan SK Notaris

Ia menyoroti permintaan penyidik yang meminta membawa Surat Keputusan (SK) pengangkatan notaris dalam pemeriksaan lanjutan. Menurutnya, hal ini terkesan janggal karena perkara tersebut telah berjalan selama bertahun-tahun.

“Perkara ini sudah berjalan sekitar tujuh tahun, baru sekarang diminta SK notaris. Ini sangat janggal,” ujarnya.

Namun demikian, pihaknya menilai dokumen tersebut justru akan memperkuat posisi hukum kliennya, terutama terkait keputusan Majelis Kehormatan Notaris yang telah menyatakan penyerahan sembilan sertifikat kepada Rafi sebagai pemilik sah.

Siapkan Bukti dan Saksi Ahli

Dalam pemeriksaan mendatang, kuasa hukum akan menghadirkan sembilan alat bukti surat yang menjelaskan hubungan antara Rafi dan BPR Christa Jaya sebagai debitur dan kreditur, serta posisi notaris sebagai pejabat yang menjalankan amanat undang-undang.

Selain itu, pihaknya juga akan mengajukan tiga saksi ahli (a de charge) guna memperkuat pembelaan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Kami minta penyidik mengakomodir saksi a de charge karena ini merupakan hak tersangka sesuai KUHAP,” jelasnya.

Minta Kejaksaan Teliti dan Koordinatif

Ferdinandus turut meminta jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT untuk lebih cermat dalam meneliti berkas perkara serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang yang tengah menangani perkara tipikor terkait.

Ia menilai, sebagian objek dalam perkara kliennya memiliki keterkaitan dengan perkara tipikor Bank NTT yang sedang berjalan, sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih.

“Jangan sampai perkara ini justru menjadi modus untuk melemahkan penanganan tipikor,” tegasnya.

Status 9 Sertifikat

Ia juga menyinggung potensi konflik hukum terkait status sembilan Sertifikat Hak Milik (SHM). Jika perkara kliennya dinyatakan lengkap (P21), maka sertifikat tersebut berpotensi dianggap milik BPR Christa Jaya.

Sementara itu, di sisi lain, Kejari Kota Kupang dalam perkara tipikor justru tengah memperjuangkan bahwa sertifikat tersebut merupakan milik Bank NTT yang telah dibebani hak tanggungan (APHT).

“Ini yang harus benar-benar disinkronkan agar tidak terjadi kontradiksi dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Harap Integritas Penegak Hukum

Ferdinandus menyatakan pihaknya percaya Kejati NTT akan menjaga integritas dalam menentukan apakah perkara tersebut layak dilanjutkan ke persidangan atau tidak.

Ia juga mempertanyakan lamanya proses penanganan perkara yang telah berjalan hingga empat tahun tanpa kejelasan.

“Jika sekarang dikatakan sudah memenuhi unsur, maka perlu dipertanyakan petunjuk apa yang baru terpenuhi setelah sekian lama,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena beririsan dengan perkara tipikor yang sedang berjalan, sehingga membutuhkan kehati-hatian dan koordinasi antar penegak hukum agar tidak menimbulkan konflik hukum di kemudian hari. (rnc)