Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak bekerja sendiri dalam menguliti persoalan tata kelola partai politik yang dinilai sarat celah korupsi.
Dalam kajian terbarunya, lembaga antirasuah tersebut menggandeng empat kelompok narasumber untuk memastikan analisis yang dihasilkan objektif dan mencerminkan kondisi nyata di lapangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan empat kelompok yang dilibatkan meliputi perwakilan partai politik parlemen dan nonparlemen, penyelenggara Pemilu dan Pilkada, pakar atau pengamat elektoral, serta akademisi.
“Dalam penyusunan kajian tersebut, KPK turut menggandeng empat kelompok narasumber,” ujar Budi, Minggu (26/4/2026).
Pelibatan berbagai pihak ini dinilai penting agar rekomendasi perbaikan sistem politik tidak bias dan lebih komprehensif. Kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK tahun 2025 tersebut berangkat dari pandangan bahwa korupsi politik tidak bisa dilihat dari satu sudut pandang saja.
KPK menilai potensi korupsi tidak hanya muncul saat seseorang telah menduduki jabatan publik, tetapi juga berakar sejak proses politik berlangsung. Sistem kaderisasi partai yang dinilai transaksional dan minim akuntabilitas menjadi salah satu titik rawan.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

