Kupang, RakyatNTT.ID – Konten kreator ternama asal Nusa Tenggara Timur, Desron Paut yang dikenal dengan nama “Tua Adat”, menyatakan akan menempuh jalur hukum atas dugaan pengancaman dan penghinaan yang dialaminya beberapa waktu lalu.

Hal tersebut disampaikan Tua Adat saat ditemui di Kupang, Rabu (29/4/2026). Ia mengaku insiden tersebut terjadi ketika dirinya bersama rekan-rekannya tengah melakukan kegiatan sosial memperbaiki jalan berlubang di kawasan Jalan Sukun, Kota Kupang.

Didampingi komunitas yang selama ini aktif membantu perbaikan jalan rusak, Tua Adat menegaskan komitmennya untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib guna memberikan efek jera.

Iklan

“Saya akan buat laporan, karena ini sudah mengandung unsur pengancaman dan penghinaan terhadap saya pribadi dan teman-teman yang saat itu sedang membantu perbaikan jalan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil bukan semata-mata untuk memperpanjang masalah, melainkan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar menjunjung etika dalam berkomunikasi.

“Kami hanya ingin mencari keadilan, bukan berarti tidak mau memaafkan. Kami sudah memaafkan, tetapi negara ini adalah negara hukum. Tidak boleh sembarangan dalam bertutur kata, apalagi sampai merendahkan martabat orang lain,” tegasnya.

Tua Adat juga mengaku menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya, situasi bisa saja berujung lebih buruk jika dialami oleh orang lain dengan kondisi emosi yang berbeda.

“Ini kebetulan terjadi pada saya. Kalau terjadi pada orang lain yang mungkin lebih emosional, kita tidak tahu apa yang bisa terjadi,” tambahnya.

Ia pun mengimbau masyarakat Kota Kupang dan Nusa Tenggara Timur untuk lebih berhati-hati dalam bertutur kata serta saling menghargai satu sama lain.

Menurutnya, dalam aturan hukum yang berlaku, penghinaan dengan kata-kata yang merendahkan, termasuk menyamakan seseorang dengan binatang, dapat berimplikasi pidana.

“Sekarang aturan sudah jelas, jadi masyarakat harus lebih bijak. Jangan sampai ucapan yang tidak pantas justru berujung pada masalah hukum,” pungkasnya. (rnc)