Kupang, RakyatNTT.ID Angka perceraian di Kota Kupang dalam tiga tahun terakhir menunjukkan dinamika yang mengkhawatirkan, dengan lonjakan signifikan terjadi pada tahun 2025.

Berdasarkan data RakyatNTT.ID yang diperoleh dari Pengadilan Klas 1A Kupang, jumlah perkara perceraian sepanjang 2025 mencapai 271 kasus. Jika digabungkan dengan data Pengadilan Agama Kupang, total pasangan yang berpisah mencapai 358 kasus.

Angka tersebut meningkat tajam dibandingkan dua tahun sebelumnya yang relatif stabil, yakni 192 perkara pada 2023 dan 191 perkara pada 2024.

Data Lengkap Perceraian Kota Kupang 2023–2025

Tahun 2023 (Total: 192 perkara)

  • Januari: 12
  • Februari: 15
  • Maret: 22
  • April: 10
  • Mei: 14
  • Juni: 14
  • Juli: 18
  • Agustus: 19
  • September: 17
  • Oktober: 24
  • November: 16
  • Desember: 11

Tahun 2024 (Total: 191 perkara)

  • Januari: 13
  • Februari: 10
  • Maret: 23
  • April: 9
  • Mei: 13
  • Juni: 13
  • Juli: 26
  • Agustus: 13
  • September: 18
  • Oktober: 21
  • November: 19
  • Desember: 13

Tahun 2025 (Total: 271 perkara)

  • Januari: 11
  • Februari: 28
  • Maret: 28
  • April: 12
  • Mei: 26
  • Juni: 20
  • Juli: 22
  • Agustus: 20
  • September: 23
  • Oktober: 19
  • November: 18
  • Desember: 44

Lonjakan paling mencolok terjadi pada Desember 2025 dengan 44 perkara—tertinggi dalam tiga tahun terakhir. Selain itu, Februari dan Maret 2025 juga menunjukkan angka tinggi, masing-masing 28 perkara.

Data Pengadilan Agama Kupang (2025)

Khusus perkara perceraian bagi umat Islam yang ditangani Pengadilan Agama Kupang, tercatat:

Total perkara perceraian diputus: 87 perkara

  • Cerai gugat (oleh istri): 55 perkara
  • Cerai talak (oleh suami): 32 perkara

Secara keseluruhan, terdapat 99 perkara gugatan yang ditangani, dengan perceraian menjadi jenis perkara dominan.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kupang, Nur Amalia Mandasari di beberapa media lokal, menegaskan bahwa cerai gugat menjadi jenis perkara terbanyak.

“Jenis perkara perceraian yang paling banyak diputus adalah cerai gugat yang diajukan oleh perempuan,” ujarnya.

Tingkat Mediasi dan Penyelesaian Perkara

Sepanjang 2025, dari 87 perkara perceraian:

  • 33 perkara menempuh mediasi
  • 18 perkara berhasil diselesaikan (termasuk 2 akta damai)
  • 18 perkara berhasil sebagian
  • 6 perkara gagal mencapai kesepakatan

Secara umum, tingkat penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Kupang mencapai 97,70 persen, dengan hanya tiga perkara yang belum selesai hingga akhir tahun.

Faktor Penyebab Perceraian

Menurut Pengadilan Agama Kupang, tiga faktor utama penyebab perceraian adalah pertengkaran terus-menerus, masalah ekonomi (tidak dinafkahi) dan penelantaran oleh salah satu pihak. Namun, faktor tersebut tidak berdiri sendiri.

Psikolog Universitas Airlangga, Atika Dian Ariana, menjelaskan bahwa meningkatnya keberanian perempuan untuk menggugat cerai juga dipengaruhi oleh kemandirian ekonomi dan tingkat pendidikan.

“Perempuan dengan pendidikan dan kemandirian finansial lebih mampu mengambil keputusan untuk keluar dari relasi yang tidak sehat,” jelasnya.

Ia juga menyoroti peran media sosial dalam memicu konflik rumah tangga, terutama akibat perbandingan sosial yang tidak realistis.

“Banyak pasangan muda membandingkan hidup mereka dengan yang terlihat di media sosial. Ini bisa memicu ketidakpuasan yang tidak proporsional,” tambahnya.

Selain itu, berdasarkan data Kementerian Agama, usia pernikahan 5–10 tahun merupakan fase paling rentan terhadap perceraian. Pada fase ini, pasangan mulai menghadapi realitas kehidupan setelah masa awal pernikahan berakhir.

Tanggapan GMIT terhadap Fenomena Perceraian

Ketua Sinode GMIT, Pdt. Samuel Pandie, S.Th memandang meningkatnya perceraian sebagai tanda bahwa banyak keluarga sedang bertarung dalam tekanan yang berat.

Para pakar menyebut faktor ekonomi, perselingkuhan, dan dampak media sosial sebagai penyebab utama. “Ini menunjukkan bahwa rumah tangga hari ini sedang diguncang bukan hanya oleh persoalan moral, tetapi juga oleh tekanan struktural, emosional, dan budaya digital,” kata Pdt. Samuel, Kamis (2/4/2026) di Kupang.

Menurutnya, masalahnya jauh lebih kompleks, yakni pengangguran, beban hidup, komunikasi yang rusak, kekerasan dalam rumah tangga, hilangnya kepercayaan, dan masuknya pihak ketiga melalui ruang digital yang tidak terkendali.

Fakta bahwa sebagian besar penggugat adalah perempuan juga perlu dibaca dengan jujur. Ini bisa berarti banyak perempuan memilih keluar dari relasi yang sudah tidak sehat, tidak aman, tidak setara, atau tidak lagi memberi harapan.

Walau begitu, menurutnya, gereja tidak boleh buru-buru menghakimi perempuan sebagai “gampang menggugat.” “Bisa jadi justru mereka adalah pihak yang paling lama menahan luka, lalu akhirnya memilih jalan hukum karena merasa tidak lagi ditolong,” ujarnya.

Sikap GMIT

GMIT tetap percaya bahwa perkawinan adalah perjanjian kudus di hadapan Allah, yang harus dijaga dengan kesetiaan, tanggung jawab, kasih, pengampunan, dan perjuangan bersama. Perceraian bukan cita-cita iman Kristen.

Gereja tidak pernah merayakan perceraian. Namun gereja juga tidak boleh menutup mata terhadap kenyataan bahwa ada perkawinan yang sudah berada dalam kondisi rusak, melukai, bahkan membahayakan.

Karena itu, menurut Pdt. Samuel, sikap GMIT harus seimbang, yakni GMIT menjunjung tinggi kekudusan perkawinan, tetapi pada saat yang sama menolak segala bentuk kekerasan, pengkhianatan, penelantaran, dan relasi yang merusak martabat manusia.

Dengan demikian, terhadap perceraian yang sudah terjadi, GMIT tidak boleh bersikap menghukum atau mengucilkan. Orang yang bercerai tetap manusia yang harus dilayani, didampingi, disembuhkan, dan ditolong menata hidup kembali.

Ia juga menekankan sikap pastoral GMIT ke depan. Pertama, pencegahan harus diperkuat. Pembinaan pranikah tidak boleh hanya formalitas sebelum pemberkatan.

Harus ada pendidikan tentang komunikasi, pengelolaan konflik, etika keuangan keluarga, kesehatan relasi, kesetiaan, seksualitas yang bertanggung jawab, dan penggunaan media sosial secara dewasa.

Kedua, pendampingan pascanikah harus dihidupkan. Perlu dipikirkan serius pembentukan UPP Pasutri yang memfokuskan sebagai ruang sharing, pembentukan spiritual dan berbagai edukasi dalam berumah tangga.

Ketiga, GMIT harus lebih tegas dalam perlindungan perempuan dan anak. Bila ada kekerasan dalam rumah tangga, penelantaran, atau relasi abusif, gereja harus berdiri di pihak keselamatan dan martabat manusia.

Keempat, GMIT perlu membangun pelayanan keluarga di era digital.

Kelima, masalah ekonomi yang menjadi salah satu penyebab utama perceraian harus dijawab bukan hanya lewat khotbah, tetapi juga lewat penguatan ekonomi keluarga, pelatihan usaha, pengelolaan keuangan rumah tangga, dan solidaritas jemaat terhadap keluarga-keluarga rentan. (rnc04)