Jakarta, RakyatNTT.ID Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan bahwa kebijakan pembatasan kuota kunjungan wisatawan di Taman Nasional (TN) Komodo resmi diberlakukan penuh mulai 1 April 2026. Kebijakan ini merupakan hasil proses panjang yang telah dipersiapkan secara matang sejak tahun 2025.

Raja Juli menjelaskan, pembahasan terkait kuota pengunjung telah dimulai sejak Mei 2025 melalui serangkaian forum diskusi kelompok terpumpun (FGD) yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi pelaku usaha wisata di Labuan Bajo.

“Pembatasan kuota pengunjung telah diinisiasi sejak lama, jadi tidak tergesa-gesa. Bahkan persiapannya telah dilakukan sejak Mei 2025,” ujar Raja Juli dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR di Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Iklan

Menurutnya, kebijakan ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kelestarian ekosistem TN Komodo. Kawasan tersebut tidak hanya menjadi habitat satwa liar darat dan laut, tetapi juga ruang hidup bagi masyarakat lokal.

Pembatasan kuota secara khusus diterapkan pada tiga destinasi utama, yakni Pulau Padar, Pulau Rinca, dan Pulau Komodo. Selain itu, aturan ini juga mencakup 23 titik penyelaman di sekitar kawasan tersebut.