Kupang, RakyatNTT.ID Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Kupang menilai langkah Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang yang menonaktifkan sementara dosen berinisial JS patut diapresiasi sebagai respons awal.

Namun, kebijakan tersebut dinilai belum cukup untuk memenuhi rasa keadilan publik dan memulihkan marwah akademik secara menyeluruh.

GMKI Kupang menyoroti bahwa penonaktifan sementara menjadi kurang substantif karena dosen yang bersangkutan masih menjalankan tugas administratif yang berpotensi bersinggungan dengan mahasiswa. Kondisi ini dinilai dapat mengaburkan tujuan penonaktifan sebagai langkah perlindungan dan penegakan etika akademik.

Iklan

Ketua GMKI Kupang, Andraviani F. U. Laiya, menyatakan bahwa polemik yang mencuat dari video perkuliahan daring tidak bisa dilihat sebagai persoalan individu semata. Menurutnya, kasus ini mencerminkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan budaya akademik di lingkungan kampus.

“Dugaan pelanggaran ini tidak hanya mencederai relasi akademik, tetapi juga berpotensi merusak kredibilitas nilai-nilai keagamaan. Jika tidak ditangani secara tegas, dampaknya bisa meluas terhadap kualitas pendidikan ke depan,” ujarnya, Minggu (26/4/2026).

Dugaan Pola Berulang

GMKI juga mengungkap adanya laporan dari sejumlah mahasiswa yang pernah mengikuti kelas dosen tersebut. Mereka menilai terdapat pola berulang dalam metode pengajaran yang dinilai merendahkan mahasiswa, termasuk penggunaan kata-kata yang tidak pantas di ruang kelas.

Hal ini menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi bukan bersifat insidental, melainkan memiliki pola yang perlu ditangani secara serius dan menyeluruh.

Desakan Transparansi dan Sanksi Tegas

GMKI Kupang menegaskan bahwa penonaktifan sementara tidak boleh menjadi “ruang aman” bagi yang bersangkutan. Kampus diminta memastikan pembatasan yang jelas, transparan, dan terukur selama proses pemeriksaan berlangsung, termasuk menjauhkan dosen tersebut dari aktivitas yang berkaitan langsung dengan mahasiswa.

Sejumlah rekomendasi juga disampaikan GMKI, di antaranya:

  • Penonaktifan harus dijalankan secara substantif, bukan sekadar formalitas administratif.
  • Proses pemeriksaan dilakukan secara transparan untuk menjaga kepercayaan publik.
  • Koordinasi dengan Kementerian Agama RI perlu dipercepat agar penetapan sanksi tidak berlarut.
  • Dukungan terhadap peran Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dalam mengawal kasus.
  • Evaluasi sistem pengawasan internal kampus dan penguatan mekanisme pelaporan yang aman.
  • Prioritas pemulihan psikologis mahasiswa agar proses belajar tetap kondusif.

GMKI juga mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, pelanggaran etik berat harus berujung pada sanksi tegas yang memberikan efek jera.

Sorotan terhadap Status Beasiswa

Di sisi lain, GMKI menyoroti bahwa dosen yang bersangkutan merupakan penerima beasiswa doktoral dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Dalam konteks ini, GMKI menilai penerima beasiswa negara harus menjunjung tinggi integritas moral selain prestasi akademik.

Karena itu, GMKI mendorong LPDP untuk melakukan evaluasi terhadap status beasiswa tersebut. Jika terbukti terjadi pelanggaran etik berat dan berulang, peninjauan hingga pembatalan beasiswa dinilai layak dipertimbangkan demi menjaga akuntabilitas publik.

“Ruang akademik adalah ruang pembentukan karakter dan nilai. Ketika ruang ini terciderai, yang dipertaruhkan bukan hanya nama institusi, tetapi masa depan pendidikan,” tutup Andraviani.

GMKI Kupang memastikan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas serta mendorong langkah tegas dari pihak kampus dan pemerintah guna menjaga integritas akademik serta keadilan bagi mahasiswa. (*/rnc)