Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Karena itu, GMKI mendorong LPDP untuk melakukan evaluasi terhadap status beasiswa tersebut. Jika terbukti terjadi pelanggaran etik berat dan berulang, peninjauan hingga pembatalan beasiswa dinilai layak dipertimbangkan demi menjaga akuntabilitas publik.
“Ruang akademik adalah ruang pembentukan karakter dan nilai. Ketika ruang ini terciderai, yang dipertaruhkan bukan hanya nama institusi, tetapi masa depan pendidikan,” tutup Andraviani.
GMKI Kupang memastikan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas serta mendorong langkah tegas dari pihak kampus dan pemerintah guna menjaga integritas akademik serta keadilan bagi mahasiswa. (*/rnc)



WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

