Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Hal ini menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi bukan bersifat insidental, melainkan memiliki pola yang perlu ditangani secara serius dan menyeluruh.
Desakan Transparansi dan Sanksi Tegas
GMKI Kupang menegaskan bahwa penonaktifan sementara tidak boleh menjadi “ruang aman” bagi yang bersangkutan. Kampus diminta memastikan pembatasan yang jelas, transparan, dan terukur selama proses pemeriksaan berlangsung, termasuk menjauhkan dosen tersebut dari aktivitas yang berkaitan langsung dengan mahasiswa.
Sejumlah rekomendasi juga disampaikan GMKI, di antaranya:
- Penonaktifan harus dijalankan secara substantif, bukan sekadar formalitas administratif.
- Proses pemeriksaan dilakukan secara transparan untuk menjaga kepercayaan publik.
- Koordinasi dengan Kementerian Agama RI perlu dipercepat agar penetapan sanksi tidak berlarut.
- Dukungan terhadap peran Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dalam mengawal kasus.
- Evaluasi sistem pengawasan internal kampus dan penguatan mekanisme pelaporan yang aman.
- Prioritas pemulihan psikologis mahasiswa agar proses belajar tetap kondusif.
GMKI juga mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, pelanggaran etik berat harus berujung pada sanksi tegas yang memberikan efek jera.
Sorotan terhadap Status Beasiswa
Di sisi lain, GMKI menyoroti bahwa dosen yang bersangkutan merupakan penerima beasiswa doktoral dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Dalam konteks ini, GMKI menilai penerima beasiswa negara harus menjunjung tinggi integritas moral selain prestasi akademik.
