Jakarta, RakyatNTT.ID Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI) bersama sejumlah lembaga Kristen dan organisasi kemasyarakatan resmi melaporkan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), ke Polda Metro Jaya.

Pelaporan ini dilakukan menyusul pernyataan JK terkait “mati syahid” yang disampaikan dalam sebuah acara di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) dan kemudian viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, JK menyinggung konflik agama di Poso dan Ambon, serta menyebut adanya pandangan dari kedua pihak terkait makna syahid.

“Kenapa agama gampang menjadi alasan konflik kayak di Poso, Ambon? Karena kedua-duanya Islam dan Kristen berpendapat mati atau menewaskan orang itu syahid,” ujar JK dalam pernyataannya.

Pernyataan tersebut memicu reaksi dari sejumlah organisasi Kristen. DPP GAMKI kemudian menggelar konferensi pers bersama berbagai lembaga dan ormas, termasuk Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI), Asosiasi Pendeta Indonesia (API), serta sejumlah organisasi lainnya pada Minggu (12/4/2026).

Ketua Umum DPP GAMKI, Sahat Sinurat, dalam pernyataan sikapnya menegaskan tiga poin utama. Pertama, ia menyatakan bahwa ajaran Kristen tidak pernah mengajarkan membunuh sebagai jalan menuju kesyahidan.

“Kekristenan justru mengajarkan kasih kepada sesama manusia, bahkan kepada musuh sekalipun,” tegasnya.

Kedua, GAMKI mengecam keras pernyataan Jusuf Kalla yang dinilai menyakiti hati umat Kristen dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Ketiga, GAMKI bersama lembaga dan ormas Kristen memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan JK ke Kepolisian RI.

Usai membacakan pernyataan sikap tersebut, perwakilan GAMKI dan organisasi terkait langsung bergerak dari Sekretariat DPP GAMKI menuju Polda Metro Jaya untuk membuat laporan resmi.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Jusuf Kalla terkait pelaporan tersebut. Kasus ini pun menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan di ruang digital. (*/rnc)