Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Sejumlah dugaan yang disorot antara lain penggunaan kayu mangrove ilegal, wanprestasi, hingga potensi kerugian daerah. GMKI menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan tanpa tebang pilih.
“Hukum yang tajam kepada kritik, tetapi tumpul terhadap dugaan perusakan lingkungan adalah hukum yang kehilangan rasa keadilan,” ujarnya.
Refleksi Keadilan di Daerah
Kasus ini dinilai menjadi refleksi penting bagi kondisi penegakan hukum di Nusa Tenggara Timur. GMKI Kupang menilai bahwa meskipun keadilan masih dapat ditemukan, prosesnya kerap panjang dan memberatkan masyarakat.
Mereka menegaskan komitmen untuk terus mengawal isu ini sebagai bagian dari tanggung jawab moral dalam menjaga demokrasi dan hak warga negara.
Putusan bebas Erasmus Frans Mandato dinilai bukan sekadar akhir dari sebuah perkara, melainkan awal dari pertanyaan yang lebih besar tentang keberpihakan hukum di Indonesia.
“Putusan ini menutup satu bab, tetapi membuka pertanyaan penting: apakah negara benar-benar berpihak pada kebenaran, atau justru diam di hadapan kekuasaan,” pungkas Andraviani. (*/rnc)




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

