Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Putusan pengadilan dinilai secara implisit mengakui pentingnya hak masyarakat untuk mengetahui (right to know), terutama terkait dugaan kerusakan lingkungan dan potensi kerugian daerah. Hal ini dinilai memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi dibanding perlindungan reputasi pihak tertentu.
Kasus ini juga disebut mengindikasikan praktik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni penggunaan instrumen hukum untuk membungkam partisipasi publik. GMKI Kupang menilai, hukum tampak cepat merespons kritik warga, tetapi tidak seimbang ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi yang lebih besar.
Ancaman terhadap Ruang Sipil
Lebih lanjut, GMKI Kupang menilai kriminalisasi terhadap kritik merupakan ancaman serius bagi demokrasi. Andraviani menegaskan pentingnya evaluasi terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang kerap dinilai rawan disalahgunakan.
Secara yuridis, kritik untuk kepentingan umum dapat menjadi alasan pembenar yang menghapus sifat melawan hukum. Tanpa perlindungan yang jelas, masyarakat dikhawatirkan akan semakin enggan menyampaikan pendapat, sehingga melemahkan fungsi kontrol sosial.
Desakan Usut Dugaan Pelanggaran
GMKI Kupang juga mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada putusan bebas tersebut. Mereka meminta agar temuan dalam persidangan terkait aktivitas PT Bo’a Development turut diusut secara menyeluruh.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

