Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Hengky Febrianus Loden, berpotensi menerima sanksi berat atas dugaan pelanggaran kode etik.
Namun, proses penonaktifan dari jabatannya sebagai legislator dinilai sulit dilakukan akibat lemahnya regulasi serta belum adanya surat peringatan (SP) dari internal partai.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kupang, Jerry Pellokila, kepada RakyatNTT.ID, Sabtu (4/4/2026), menyampaikan bahwa pihaknya masih akan memanggil Hengky Loden untuk klarifikasi. Pemeriksaan ini terkait video penggerebekan oleh aparat kepolisian dan keluarga yang beredar di media sosial pada 30 Maret 2026.
Menurut Jerry, potensi sanksi berat muncul karena Hengky Loden diduga melakukan pelanggaran berulang. Sebelumnya, BK DPRD juga telah menjatuhkan sanksi atas laporan penelantaran istri dan anak yang masuk pada Oktober 2025.
“Jika dilakukan pemeriksaan kembali untuk kasus berbeda, maka yang bersangkutan sudah dua kali menjalani sidang kode etik dalam enam bulan terakhir,” jelas Jerry.
Meski demikian, upaya menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian dari keanggotaan DPRD tidak mudah. Hal ini disebabkan oleh kelemahan dalam regulasi kode etik DPRD Kabupaten Kupang.
