Jerry mengungkapkan, terdapat kekosongan aturan (normative gap) dalam kode etik, khususnya terkait sanksi berat bagi anggota DPRD non-pimpinan. Saat ini, aturan hanya mengakomodasi pemberhentian bagi pimpinan DPRD atau pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD).

“Belum ada pengaturan tentang pemberatan sanksi terhadap pelanggaran berulang maupun sanksi berat bagi anggota DPRD biasa, termasuk opsi pemberhentian sementara,” tegasnya.

Ia menambahkan, BK tidak bisa serta-merta menciptakan jenis sanksi baru di luar aturan yang berlaku. Langkah tersebut berpotensi melampaui kewenangan dan menimbulkan konsekuensi hukum.

Karena itu, meskipun secara etis pelanggaran yang dilakukan dinilai berat, BK tetap harus berpegang pada instrumen yang tersedia, seperti teguran tertulis.

“Secara hukum, mau tidak mau harus menggunakan sanksi yang ada, meskipun berpotensi menuai kritik,” tambahnya.

Ke depan, BK juga membuka kemungkinan pemberian sanksi tambahan, seperti pembatasan kewenangan Hengky Loden hanya pada rapat fraksi, hingga penonaktifan sementara dari komisi atau alat kelengkapan dewan. Namun, opsi tersebut masih dalam tahap kajian.

Sementara itu, Ketua Fraksi Gabungan PDI Perjuangan–PBB, Deasy Ballo Foeh, menegaskan bahwa pihak fraksi menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada BK DPRD.