Politisi Partai Golkar tersebut juga menilai, jika gerakan itu dimaknai sebagai kritik terhadap pemerintah dan DPRD, hal tersebut sah dan perlu dijadikan bahan evaluasi bersama.

“Ini harus diakui sebagai kritik untuk kita semua dan menjadi perhatian pemerintah serta DPRD dalam penganggaran ke depan,” tegasnya.

Senada dengan itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang, Maudy Dengah, menegaskan bahwa aksi positif masyarakat tidak seharusnya dipandang negatif.

Iklan

Ia memastikan DPRD telah memberikan rekomendasi kepada pemerintah melalui Panitia Khusus (Pansus) LKPJ 2025.

Rekomendasi tersebut antara lain mendorong pembentukan unit khusus pemeliharaan jalan agar penanganan kerusakan bisa dilakukan secara cepat dan berkelanjutan.

“Kami sudah merekomendasikan agar unit pemeliharaan rutin diaktifkan. Jadi jika ada jalan yang rusak, bisa langsung ditangani oleh dinas terkait,” jelas Maudy.

Dengan adanya dorongan pembentukan UPTD pemeliharaan jalan, diharapkan penanganan infrastruktur di Kota Kupang dapat lebih responsif serta mampu meminimalisir risiko kerusakan yang berdampak pada keselamatan masyarakat. (rnc04)