Jakarta, RakyatNTT.ID Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua terus menunjukkan komitmen serius dalam memperjuangkan nasib seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayah tersebut, terutama menyusul potensi dampak implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Aturan dalam UU HKPD yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total anggaran daerah menjadi perhatian utama, karena berpotensi berdampak langsung pada keberlangsungan tenaga PPPK.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Sabu Raijua, Krisman B. Riwu Kore, S.E., M.M, langsung mengambil langkah konkret. Dalam Apel Kekuatan Lingkup Pemerintah Daerah Sabu Raijua pada 9 Maret 2026, ia menegaskan komitmen penuh untuk memperjuangkan hak dan nasib para PPPK.

Komitmen itu kemudian diwujudkan melalui kunjungan kerja ke sejumlah kementerian pusat pada akhir Maret hingga awal April 2026. Bupati didampingi Pelaksana Tugas Kepala BKPSDMD Sabu Raijua, Robenson A. Banfatin, S.STP., M.A.

Puncak kunjungan tersebut berlangsung di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, di mana rombongan diterima langsung oleh Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN serta Direktur Pengadaan dan Mutasi ASN.